Newsblessing.com, SULUT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Langkah regulatif ini diambil sebagai pijakan hukum untuk memperkuat pemenuhan hak-hak perempuan serta anak di tengah tingginya angka kasus kekerasan di wilayah tersebut.
Pemaparan usulan regulasi prakarsa lembaga legislatif tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera, dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Manado, Senin (19/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, serta para jajaran Wakil Ketua DPRD.
Vionita menegaskan bahwa ranperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 ini hadir untuk menjawab tantangan serius terkait diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi yang masih kerap menimpa perempuan dan anak di Sulawesi Utara.
"Data dari instansi terkait menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan," ujar Vionita.
Tantangan Geografis Wilayah Kepulauan
Selain persoalan tingginya angka kekerasan, Vionita menggarisbawahi kondisi geografis Sulawesi Utara yang didominasi kawasan pesisir dan kepulauan. Karakteristik wilayah ini menjadi kendala tersendiri dalam memeratakan jangkauan layanan perlindungan hukum serta pendampingan bagi korban kekerasan.
Oleh karena itu, Ranperda ini dirancang secara komprehensif untuk menjamin hadirnya akses layanan hingga ke pelosok daerah yang sulit terjangkau.
"Secara geografis, kondisi daerah menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit mengakses layanan perlindungan," jelasnya.
Melalui payung hukum baru ini, Bapemperda mendorong penguatan sistem pencegahan, mekanisme penanganan cepat, hingga program rehabilitasi yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pelindung dan pengayom utama.
Fondasi Pembangunan Sumber Daya Manusia
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dikategorikan sebagai urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar. Kendati demikian, Vionita menilai urusan ini memiliki peran yang sangat fundamental karena berdampak langsung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Langkah pembentukan regulasi ini juga diselaraskan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029 untuk mewujudkan daerah yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan.
"Kesejahteraan dan kemajuan Sulut harus diiringi dengan jaminan bahwa perempuan dan anak mendapatkan perlindungan, kesempatan, serta ruang partisipasi yang setara dalam pembangunan," tegas Vionita.
Merespons paparan Bapemperda, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menyampaikan apresiasinya dan berharap Ranperda ini dapat segera diproses menjadi Peraturan Daerah guna menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan serta anak di Sulawesi Utara.
(*/Olvie)
View:1107
