Pansus DPRD Sulut Matangkan Ranperda P3A, Tegaskan Pentingnya Aturan Turunan dan Selaras dengan Pusat

Newsblessing.com, SULUT — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mempercepat proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Produk legislasi ini merupakan inisiatif murni dari lembaga dewan untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi perempuan dan anak di Bumi Nyiur Melambai.


​Pembahasan tahap ketiga terkait regulasi penting ini telah dilangsungkan di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Sulut. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Sulut, Pricylia Elviera Rondo, dan dihadiri oleh jajaran anggota Pansus, perwakilan eksekutif, serta mitra kerja terkait.


​Penyesuaian dengan Standar Kementerian Pusat






​Dalam arahannya, Pansus menegaskan bahwa penyusunan substansi Ranperda P3A ini sangat memperhatikan masukan dan hasil revisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian P3A) Republik Indonesia. Kendati demikian, penyesuaian tersebut tetap dikombinasikan dengan karakteristik serta kebutuhan riil di tingkat daerah.


​Anggota Pansus DPRD Sulut, Hillary Julia Tuwo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan pedoman dari pemerintah pusat sebagai acuan utama, tanpa mengesampingkan kearifan lokal maupun kebutuhan mendesak di Provinsi Sulut.


​"Kami tentu mengikuti patokan dan pedoman dari pusat karena mereka lebih memahami kerangka makro kebijakan nasional. Namun, implementasinya tentu harus disesuaikan secara proporsional dengan kebutuhan spesifik di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," ujar Hillary saat ditemui usai rapat pembahasan.

​





Selain penyelarasan substansi pasal demi pasal, aspek pendanaan atau penganggaran menjadi salah satu poin krusial yang dibahas secara mendalam. Mengingat statusnya sebagai inisiatif dewan, struktur anggaran yang menopang implementasi regulasi ini harus dipersiapkan secara matang agar tidak mandek di tengah jalan.

​

Desak Kelahiran Lima Peraturan Gubernur


​Sorotan tajam turut diberikan pada tahapan pasca-pengesahan Ranperda nanti. Pansus menilai bahwa sebuah produk hukum daerah tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya instrumen operasional yang jelas di lapangan.


​Oleh karena itu, Pansus DPRD Sulut secara tegas menuntut agar pembentukan Peraturan Daerah ini dibarengi dengan penyusunan peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Tidak tanggung-tanggung, Pansus menargetkan adanya lima Pergub turunan yang harus dikebut pembahasannya begitu Ranperda P3A resmi disahkan.






​"Kalau aturan turunannya tidak ada, untuk apa Ranperda ini dibuat? Tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan. Oleh sebab itu, harus ada lima Pergub yang secara simultan kami kejar pembentukannya setelah pengesahan Ranperda ini," tegas Hillary.


​Langkah taktis ini diambil agar aturan yang lahir tidak sekadar menjadi macan kertas atau produk administratif semata. Lebih dari itu, payung hukum ini diharapkan mampu bertransformasi menjadi instrumen nyata yang memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan perempuan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di Sulawesi Utara.






​Kronologi dan Tahapan Pembahasan Pansus




​Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sulut Pricylia Elviera Rondo memaparkan bahwa proses pembentukan regulasi ini telah berjalan secara terstruktur dan sistematis. Rapat tahap ketiga ini merupakan kelanjutan dari rangkaian agenda maraton yang telah dirancang sejak awal pembentukan pansus.


​Pada tahap pertama, fokus utama Pansus adalah menyusun matriks dan jadwal kerja yang disesuaikan dengan target penyelesaian legislasi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor waktu yang telah ditetapkan.


​Memasuki tahap kedua, Pansus menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama mitra kerja strategis. Pertemuan tersebut melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Daerah Provinsi Sulut, serta seluruh anggota Pansus.





​Dalam forum tersebut, pembahasan dilakukan secara mendetail dengan membedah isi pasal demi pasal. Penyesuaian hukum dilakukan secara teliti untuk menyelaraskan draf awal dengan hasil harmonisasi bersama Kementerian P3A.


​"Pada pertemuan kedua, kami sudah menguliti dan membahas pasal per pasal dalam draf Ranperda tersebut. Penyesuaian-penyesuaian krusial langsung dilakukan untuk menyelaraskan substansi aturan dengan landasan hukum yang berlaku serta hasil revisi dari kementerian terkait," jelas Pricylia.



​Agenda Lanjutan Pekan Depan







​Menutup rangkaian rapat pembahasan tahap ketiga ini, Pansus telah menjadwalkan agenda lanjutan untuk mengebut penyelesaian draf akhir. Pembahasan lanjutan mengenai Ranperda P3A tersebut dijadwalkan kembali bergulir pada awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 2 November 2026.


​Pansus optimis bahwa melalui kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, regulasi ini dapat segera rampung dan disahkan menjadi Perda. Kehadiran regulasi ini diyakini mampu memperkuat fondasi perlindungan sosial bagi kelompok rentan di Sulawesi Utara.






​Berdasarkan catatan rapat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting ini turut dihadiri oleh jajaran anggota Pansus lainnya, di antaranya Eugenie Mantiri, Paula Runtuwene, Vionita Kuera, Dhea Lumenta, serta Melissa Gerungan, yang aktif memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan produk hukum daerah tersebut.


(Advetorial DPRD Sulut)


View:1015

Lebih baru Lebih lama