-->

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label Steffen Linu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Steffen Linu. Tampilkan semua postingan

26 November 2024

Bawaslu Sulut Fokus Pemetaan TPS Rawan


Newsblessing.com - SULUT – Dalam mengantisipasi terjadinya gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara saat Pilkada 2024 mendatang, maka pihak Bawaslu Provinsi Sulut melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Senin (25/11/2024).

Dari hasil pemetaan tersebut terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak
terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil
dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:

Pertama, penggunaan
hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakkan penyelenggaraan pemungutan suara).

Ketiga, politik uang.

Keempat, Politisasi SARA dan ujaran kebencian.

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa).

Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).

Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasil sebagai berikut :

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi :

1. 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

2. 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/POLRI)

3. 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

4. 764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar
domisili TPS tempatnya bertugas

6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi:

1. 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS

2. 313 TPS yang terdapat potensi [emilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)

3. 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

4. 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu

5. 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

6. 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi namun Tetap Perlu
Diantisipasi:

1. 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll)

2. 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

3. 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan

4. 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu

5. 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

6. 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

7. 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan Seluruh Masyarakat di seluruh tingkatan wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan strategi pencegahan, di antaranya :

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,

2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4. Kolaborasi dengan pemantau Pemiluhan, pegiatan kepemiluan, organisasi
masyarakat, dan pengawas partisipatif, dan

5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online

6. Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan

di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta
akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih

Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan
KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS ;

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;

b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan
distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;

c. Melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan pengunaan hak pilih secara akurat. (*/Olvie)

13 November 2024

Bawaslu Sulut Bekerja Secara Profesional Dalam Pengawasan Kasus Pelanggaran Pemilu


Newsblessing.com, SULUT – Di tengah masa kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024, Bawaslu Sulut kian fokus melakukan tugas pengawasan dan bekerja secara profesional menangani Kasus Pelanggaran Pemilu.

Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Konfrensi Pers di Command Centre, Rabu (13/11/2024) . 


Sebagai pengawas dalam perhelatan pesta demokrasi ini, khususnya pada tahapan kampanye, Bawaslu Sulut telah memproses dugaan pelanggaran yang terjadi. Baik pelanggaran didapati secara langsung lewat pengawasan Bawaslu sendiri maupun atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat bahkan yang viral di media sosial.


Namun demikian, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dalam penjelasannya menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu tentunya harus memenuhi unsur Formil dan Materil.


“Kami memproses sesuai ketentuan yang ada. Baik syarat formil Maupun materil harus lengkap sehingga dugaan pelanggarannya dapat terpenuhi untuk diproses lebih lanjut,” Jelas Ardiles Mewoh.


Terkait penanganan pelanggaran yang juga merupakan bagian dari penindakan, terhitung sampai 12 November, total penanganan pelanggaran di Bawaslu se Sulut berjumlah 136.


“Itu berupa temuan sebanyak 60. Ini hasil pengawasan aktif langsung dari jajaran kami. Kemudian untuk laporan sebanyak 76. Ini sudah dan sementara ditangani. Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses. Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” Beber Mewoh.


Lebih lanjut dijelaskan Mewoh untuk jenis-jenis pelanggaran itu, ada 8 pelanggaran administrasi sudah diperiksa dan diteruskan ke KPU. Selanjutnya untu jenis penindakan pidana sebanyak 47. Itu telah diproses di Sentra Gakumdu dan 5 dugaan etik pada penyelenggara.



“Ada juga 76 jenis pelanggaran hukum lainnya. Itu sudah diproses, diperiksa dan diteruskan untuk disanksi ke pihak berwenang. Misalnya ASN, ke BKN,” paparnya.


Semua temuan dan laporan, kata Ardiles, ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Termasuk yang viral-viral. Itu jadi informasi awal bagi kami. Dan sudah banyak yang Bawaslu tindaklanjuti,” tandasnya.


Adapun, dijelaskan juga oleh Stefen Linu bahwa dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu tidak serta merta menjadi temuan untuk diproses. Dirinya menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai payung hukum yang berlaku.


“Kami bekerja dengan mengedepankan asas presumption of innocence yakni asas praduga tak bersalah,” Imbuh Linu juga menegaskan bahwa proses pencegahan pelanggaran juga dikedepankan oleh Bawaslu.


“Kami berprinsip bahwa data yang disampaikan harus komprehensif. Sebab itu punya implikasi hukum. Artinya tak ada asumsi ataupun hal-hal yang bersifat prediksi belaka. Ini juga berkaitan dengan prosedur penanganan pelanggaran. Supaya tidak serampangan. Jadi semua data sesuai dengan apa yang dilaksanakan,” Lanjut Linu.


Sementara itu, Zulkifly Densi sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi membeberkan bahwa Bawaslu Sulut telah memproses temuan dan juga laporan yang ada. Namun demikian, terkait temuan, dirinya menyebut bahwa ranah dugaan pelanggaran diserahkan ke tempat dimana pelanggaran itu terjadi. Dalam artian, ada Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan memproses.


“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” jelasnya.


Dirinya meminta ke publik agar bisa mengerti cara kerja Bawaslu. Apa lagi ketika dugaan pelanggaran masih dalam proses.


“Kami tak bisa dibuka di publik. Sebab bisa berpengaruh pada hasilnya nanti. Namun, soal yang viral-viral dan dipertanyakan, itu sudah ditindaklanjuti sesuai data yang ada,” Harapnya sembari menambahkan bahwa proses di Bawaslu ada yang tidak bisa dilanjutkan diproses karena tidak memenuhi unsur untuk masuk ke tahap penyelidikan lanjut. (*/Olvie)

11 September 2024

Gelar Bawaslu Goes To Campus, Steffen Linu Ajak Mahasiswa Awasi Pilkada



Newsblessing.com, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Bawaslu Republik Indonesia (RI) menggelar program Bawaslu Goes To Campus, Senin (9/9/2024). Kali ini Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjadi titik pelaksanaan kegiatan.


Kegiatan ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang terdiri dari berbagai perwakilan organisasi mahasiswa yang berasal dari Universitas Negeri (Unsrat ) Manado.


Pada kesempatan itu,

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S. Linu yang hadir mewakili Bawaslu RI mengapresiasi serta berterima kasih kepada Unsrat Manado yang sudah menerima pelaksanaan Program tersebut.


Dalam sambutannya, Steffen juga mengatakan bahwa mahasiswa merupakan subjek yang penting untuk dilibatkan dalam pegawasan bersama Bawaslu.


“Mahasiswa itu mempunyai idealisme yang tinggi dan memiliki kemampuan untuk mengorganisasi rekan-rekannya serta masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada.” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini.


Mahasiswa juga biasanya lebih terampil dalam menggunakan teknologi informasi, hal ini bisa membantu Bawaslu dalam melaporkan secara real time apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, lanjut Steffen.


Tujuan kegiatan ini, tentu agar keterlibatan mahasiswa lebih meningkat, dan melalui kegiatan ini kesadaran politik mahasiswa akan isu-isu demokrasi lebih terbangun dengan baik.


“Dengan keterlibatan aktif mahasiswa dalam pengawasan pemilihan serentak diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung secara transparan dan adil serta meningkatkan keterlibatan publik secara demokratis,” tutup Steffen.


Senada dengan itu, Wakil Rektor III Unsrat Manado Rafli Pinasan pada sambutannya mengatakan, partisipasi kelompok intelektual seperti mahasiswa mampu memberikan sumbangsih penting bagaimana politik berjalan dengan baik.


“Kita semua tentu berharap, agar Pilkada di Sulawesi Utara ini berjalan dengan baik," kata Pinasan.


Sementara, Sekjend KIPP Kaka Suminta ikut menyoroti soal keterlibatan generasi muda (youth engagement) dan digitalisasi dalam kehidupan demokrasi saat ini.


“Contoh misalnya, peristiwa demonstrasi yang ikut mendorong sehingga KPU lantas mengeluarkan PKPU Pencalonan yang sesuai dengan putusan MK nomor 60 dan 70. Saya mau mengatakan ada dua kata kunci untuk itu, pertama adanya keterlibatan generasi muda  dan kedua ialah proses digitalisasi dimana publik bisa mendapatkan informasi secara cepat dan ikut terlibat,” kata Sumilat


Oleh karena itu, menurut Kaka, perlunya pengarusutamaan tema kepemiluan dari berbagai kampus yang ada di Indonesia.


“Biar pembicaraan soal isu-isu demokrasi, khususnya demokrasi lokal (Pilkada), bisa menjadi konsumsi semua elemen termasuk mahasiswa," tutupnya.


Akademisi Unsrat Yudi Dien selaku narasumber juga saat itu, memberikan perspektif mendasar soal hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan. Dalam paparannya, Yudi mengatakan, sebagai warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.


“Kita diberi hak untuk dipilih dan memilih,” kata Yudi


Menurutnya, hak untuk dipilih dan memilih merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD. Termasuk hak untuk memperoleh pengetahuan atau informasi terkait penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.  


Kegiatan ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang terdiri dari berbagai perwakilan organisasi mahasiswa yang berasal dari Universitas Negeri (Unsrat ) Manado. 


Turut hadir, Wakil Rektor III Unsrat Manado Rafli Pinasan, Dekan Fakultas Unsrat Manado Ferry Daud Liando, Sekjen KIPP Kaka Suminta, Akademisi Unsrat Yudi Dien,  Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulut Anggray Sari Mokoginta dan Staf Bawaslu Provinsi Sulut. (*/Olvie)

31 Agustus 2024

Steffen Linu Menjadi Narsum Rapat Pencermatan Dan Persiapan Rekapitulasi DPS Provinsi Sulut



Newsblessing.com  SULUT - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steffen Linu menjadi narasumber pada rapat pencermatan dan persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulawesi Utara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024, bertempat di Hotel Luwansa Manado.


Pada kesempatan itu, Steffen memaparkan soal kerawanan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada serentak. Steffen mengatakan saat itu, bahwa KPU dan Bawaslu memiliki substansi yang sama dalam menjaga dan memastikan hak pilih masyarakat.



"Terkait Data Pemilih pada prinsipnya, dua lembaga penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu memiliki substansi dan tujuan yang sama yaitu memastikan hak konsitusional masyarakat tidak hilang," ungkap Steffen pada Rabu (14/8/2024). 


Hanya saja dalam hal core bisnis memiliki cara yang berbeda, Bawaslu dengan cara mengawasi dan memastikan prosedur tata cara penyusunan Data dan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024. 


Sementara Bawaslu dalam melakukan pengawasan dilaksanakan berdasarkan pada surat edaran Bawaslu nomor 89 tahun 2024 terkait dengan Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, lanjut Steffen.  


Dia juga mengimbau agar koordinasi dan sinergitas secara berjenjang antara KPU dan Bawaslu perlu dilakukan dengan intens.  


"Karena substansinya sama, maka perlu adanya sinergitas yang baik, komunikasi dan koordinasi yang komprehensif antara KPU dan Bawaslu secara berjenjang hingga jajaran adhoc sehingga data pemilih yang dihasilkan adalah sesuai dengan Prinsip Penyusunan Data Pemilih yaitu Valid, Komprehensif dan Mutakhir," tutup Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini.


Hadir pada kesempatan itu, Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, bersama Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulut. (*/Olvie)

30 Agustus 2024

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Apresiasi KPU Sulut yang Memberikan Akses Penuh Untuk Lakukan Pengawasan



Newsblessing.com, SULUT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) atas kerjasamanya sehingga Bawaslu Sulut mendapatkan akses seluas-luasnya untuk melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap jalannya tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024.


Hal itu dikatakan Ardiles Mewoh saat penutupan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di Kantor KPU pada Jumat (30/8/2024).


“Atas akses seluas-luasnya ini, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Sulut, ” kata Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Seluruh Komisioner KPU Sulut.


Bawaslu Sulut serta Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan pengawasan secara langsung di tempat pendaftaran terkait pemilihan kepala daerah serentak.


Mewoh juga melaporkan bahwa terkait tahapan pendaftaran, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan melalui himbauan-himbauan, saran perbaikan atau rekomendasi yang disampaikan secara lisan.


“Sehingga penyampaian, rekomendasi atau saran rekomendasi ini semuanya ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU Provinsi, ” terangnya.


Pasca pendaftaran ini, Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurat kepada KPU Sulut perihal permintaan salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari 3 pasangan calon yang sudah mendaftar.


“Permintaan ini sebagai bahan Bawaslu melakukan pengecekan kebenaran atas dokumen-dokumen yang disampaikan,” jelas Mewoh.


Untuk selanjutnya, Mewoh menyampaikan bahwa Bawaslu Sulut serta Kabupaten/kota akan terus melakukan Pengawasan langsung termasuk memberikan upaya-upaya pencegahan sehingga potensi-potensi pelanggaran bisa diminimalisir. (*/Olvie)

20 Agustus 2024

Steffen Linu Hadiri Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Fisip Unsrat


Newsblessing.com, SULUT - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Steffen Linu menjadi narasumber pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKBMB) Fisip Unsrat Manado. Jumat (16/8/2024).


Pada kesempatan itu, Steffen Linu memaparkan soal strategi pengawasan partisipatif. Dia menjelaskan bahwa, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi semua proses tahapan Pemilihan, sekaligus melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan.


“Dalam rangka pencegahan itu, Bawaslu mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilihan,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini.


Salah satu strategi pengawasan partisipatif yang digunakan Bawaslu adalah dengan menggandeng kerjasama dengan Perguruan Tinggi. “Fisip Unsrat ini, kami sudah beberapa kali datang, untuk audiensi maupun kerjasama kegiatan,” ujar Linu.


Selain kerjasama dengan Perguruan tinggi, Bawaslu juga mengadakan Pojok Pengawasan, Pengembangan Kampung Pengawasan, Komunitas Digital Partisipatif dan Forum Warga Pengawasan Partisipatif.


Pada pelaksanaan Pilkada ini, Linu berharap mahasiswa dapat memberikan masukan soal visi misi calon yang akan berkompetisi kedepan.


Turut hadir pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsrat Ferry Daud Liando, Komisioner KPU Sulut Awaluddin Umbola sebagai narasumber. (*/Olvie)


12 Agustus 2024

Ini Penjelasan Kepala BNN Pemeriksaan Kesehatan Tes Urine Deteksi Zat Narkotika di Pilkada Sulut 2024



Newsblessing.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.


Kegiatan berlangsung di Luwansa Hotel Manado pada 11-13 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, S.I.K, M.M.



Dalam rapat ini, dibahas peraturan KPU Republik Indonesia tentang persyaratan calon kepala daerah, termasuk syarat kesehatan yang ketat. Berdasarkan Peraturan KPU, calon gubernur, bupati, atau walikota harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika.


Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi tes urine untuk mendeteksi zat narkotika dan psikotropika, menggunakan alat tes dengan 7 parameter yang dapat mendeteksi zat seperti :

1. Amphetamine (Ekstasi)

2. Methamphetamine (Shabu) 

3. Benzodiazepine (Obat-obat Penenang)

4. Morphine (Morfin) 

5. Cocain

6. Tetrahydrocannabinol (ganja)

7. Somadryl (Karisoprodol).


Jika hasil tes urine menunjukkan positif, dan tidak ada bukti resep atau riwayat medis yang mendukung, sampel akan dikirim ke laboratorium BNN di Makassar untuk konfirmasi lebih lanjut. Hasil tes konfirmasi ini akan keluar dalam 1-2 hari.


Zat yang Dapat Menyebabkan False Positive pada Tes Urine:


Penting untuk diperhatikan, beberapa zat dapat berinteraksi dan menyebabkan hasil false positive pada tes immunoassay, termasuk obat-obatan seperti amantadine, brompheniramine, bupropion, dan beberapa lainnya. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan jika ditemukan indikasi positif yang meragukan.


Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah di Pilkada 2024 memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan, termasuk bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Pemeriksaan yang ketat dan teliti diharapkan dapat menjamin integritas dan kualitas para calon yang akan bersaing dalam pemilihan ini.


Turut hadir Anggota Bawaslu RI Dr. Herwin Malonda, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Stefen Linu, selaku Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Salman Saelangi, Meidy Tinagon Dan KPU 15 Kabupaten/Kota. (Olvi)

23 Juli 2024

Bawaslu Gelar Konsolidasi, Steffen Linu : Media Sebagai Pengawas Yang Independen Dalam Setiap Tahapan Pemilihan



Newsblessing.com, SULUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menggelar Konsolidasi Bersama Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Rumah Kopi K8 Sario, Kota Manado, Senin (22/07/2024).



Kegiatan dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu. Dikesempatan itu ia mengucapkan terima kasih kepada media, pegiat pemilu dan mahasiswa telah hadir dalam kegiatan tersebut.


“Kehadiran rekan-rekan media, pegiat pemilu dan juga mahasiswa telah menunjukkan komitmen untuk turut serta dalam pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 jujur, adil, dan transparan,” ujar Steffen Linu.


Peran media kata Steffen Linu bukan hanya untuk menyampaikan informasi, tapi peran ini juga sangat vital dalam proses pemilihan.


“Media sebagai pengawas yang independen dalam setiap tahapan pemilihan melalui pemerintah yang objektif dan faktual sangat diperlukan untuk memberi edukasi pada masyarakat, serta berjalannya proses demokrasi,” katanya.


Ia pun menambahkan pemilihan serentak tahun 2024 akan menjadi moment penting bagi bangsa Indonesia.


“Oleh karena itu kita semua dan rekan-rekan media memiliki tanggungjawab besar untuk memastikan, setiap tahapan pemilihan berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini sinergi bawaslu dan media adalah kunci utama,” tambahnya.


Tujuan telah dilaksanakan konsolidasi kata Steffen Linu untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama, antara Bawaslu dan media dalam rangka pengawasan tahapan dan pemilihan.


“Dengan harapan dapat membangun pemahaman bersama tentang pentingnya pemerintahan yang akurat dan edukatif, serta meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mencegah informasi dan hoax yang dapat merusak proses pemilihan,” ucap Steffen Linu.


Untuk itu Steffen Linu mengatakan seluruh jajaran Bawaslu yang ada di Indonesia, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sangat terbuka menerima masukkan, dan saran dari media.


“Kami juga sangat yakin kolaborasi antara bawaslu dan media akan membawa dampak positif, dalam mengawal proses pemilihan yang demokratis. Dan harapannya kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kita semua,” ungkapnya.


Selanjutnya Ia mengajak kepada semua pihak yang terlibat, untuk sama-sama mengawal pemilihan serentak 2024. “Mari sama-sama kita kawal pemilihan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tutupnya. (Olvie )


05 Juli 2024

Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Dampak Erupsi Gunung Ruang Kabupaten Sitaro Dapat Menggunakan Hak Pilih Pilkada 2024



Newsblessing.com, SULUT - Ribuan warga yang terdampak Erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, yang terjadi pada April 2024 menyebabkan warga harus mengungsi ke beberapa titik pengungsian.



Dimana pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Sulut  telah berjalan kurang lebih satu minggu, mengakibatkan erupsi sangat berdampak signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.


Untuk itu Bawaslu Sulut bersama KPU Sulut telah memastikan bahwa sekitar 702 pengungsi dari Pulau Ruang (442 dari desa lahingpate, dan 260 dari desa pumpente) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.


Langkah-langkah ini pun sedang diambil untuk memastikan bahwa warga yang mengungsi tetap terdaftar dan dapat memberikan suara mereka meskipun berada di lokasi pengungsian. Bawaslu juga akan memastikan bahwa KPU dalam menyiapkan skema pemutakhiran daftar pemilih yang menyesuaikan dengan kondisi darurat ini.


Sementara data yang diperoleh Bawaslu Sulut dari jajaran, dimana untuk lokasi pengungsian tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Untuk tempat pengungsian yang difalisitasi oleh Pemerintah Daerah terpusat di dua (2) Kabupaten/Kota.


Dan untuk Kabupaten/Kota tersebut ada di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa. Untuk dua (2) kabupaten/kota yang menjadi pusat pengungsian tersebut sudah dicoklit dengan uraian sebagai berikut:


1. Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Rumah Susun (Rusun), Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung (sudah dicoklit pada 26 Juni 2024)


2. ⁠Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa (sudah dicoklit pada 27 Juni 2024)


Selain dua (2) daerah tersebut, Bawaslu Sulut juga memperoleh data dari jajaran di bawah terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara yang belum dicoklit.


Selanjutnya Bawaslu Sulut telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa dan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:


 1. Membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian.


2. Merekrut PKD Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari pengungsi.


3. Melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan.


Secara keseluruhan, erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam.


Adapun langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.


Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada):


1. Pasal 58 UU No. 10 Tahun 2016: mengatur tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih yang berhak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, KPU dapat mengambil langkah khusus untuk memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya.


2. Pasal 67 dan 68 UU No. 10 Tahun 2016: menyebutkan bahwa pemilih yang berada di lokasi bencana dan pengungsi harus tetap didata dan dimasukkan dalam DPT sesuai dengan tempat tinggal sementara mereka di pengungsian.


Dan untuk peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah:


1. PKPU No. 7 Tahun 2024 pasal 56 dan 57 mencakup ketentuan tentang pendataan pemilih di lokasi bencana. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan darurat, termasuk bencana alam. KPU wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendataan pemilih di daerah bencana, serta menyediakan TPS di lokasi khusus tempat relokasi bencana (pengungsian) jika diperlukan.


Rekomendasi (langkah yang dapat dilakukan) yaitu:


1. Pendataan Ulang dan Verifikasi (jika sebelumnya telah dilakukan di tempat asal), KPU dan jajarannya melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilih yang terdampak bencana. Ini melibatkan pendataan di tempat-tempat pengungsian dan lokasi sementara pemilih.


2. Koordinasi dengan Pemerintah dan BNPB, KPU bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BNPB untuk mendapatkan data akurat mengenai pengungsi dan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih.


3. Penyediaan TPS di Lokasi Khusus untuk memudahkan pemilih di pengungsian, KPU dapat mendirikan TPS khusus di lokasi pengungsian, memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman.


4. Sosialisasi dan Informasi, Bawaslu bersama KPU melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang prosedur pemungutan suara di lokasi pengungsian dan memberikan informasi mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih.


Implementasi dari langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam situasi darurat akibat bencana alam. (*/Olvie)


 

26 Juni 2024

Bawaslu Sulut Launching Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024


Newsblessing.com, SULUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota Rabu, 26 Juni 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.


Dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.


Dari hasil inventarisir Bawaslu Sulut mencatat, beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih yang diantaranya adalah Ketidaksesuaian indentitas pemilih,

Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih , pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih.


Mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal.


Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih

pada Pemilihan Tahun 2024.


Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut : 


Pertama, Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih,


Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.


Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi

terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik,bencana, dan relokasi pembangunan).


Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.


Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.


Kerawanan Pada Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan coklit yang menjadi salah satu sub tahapan dengan kerawanan paling banyak dan tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara.


Kerawanan tersebut meliputi beberapa isu yang diantaranya adalah:

a. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tapi terdaftar dalam DPT;

b. Penduduk Potensial tapi tidak memilki E – KTP;

c. Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT;

d. Pemilih ganda dalam daftar pemilih.


Temuan Ketidakpatuhan Prosedur Coklit Pada Pemilu Sebelumnya Pada pemilu serentak 2024 sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Utara menemukan sejumlah

persoalan saat pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) di lapangan diantaranya ketidakpatuhan prosedur coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih dengan uraian sebagaimana berikut;

1. Sebanyak 13 Pantarlih, Tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih

a. Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS.

b.Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK

2. Sebanyak 26 Orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

3. Sebanyak 29 orang Pantarlih, tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

4. Sebanyak 28 Orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Sebanyak 33 orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih. 6. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

6. Sebanyak 29 Pantarlih, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTPel.

7. Sebanyak 31 Orang Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.


Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu ;

1. Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.

2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru.

3. sesuai dengan domisili di desa yang baru. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih kota manado tidak melakukan coklit.

4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.

5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.

6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.

7. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,

8. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.

9. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.

10. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.

11. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.

12. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan

Masalah Faktual Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pada Pemilu sebelumnya selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Pada pengalaman pengawasan coklit pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal penting yaitu ;

1. adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.

2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.

3. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih Kota Manado tidak melakukan coklit.

4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.

5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.

6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja.

7. Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.

8. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,

9. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.

10. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.

11. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.

12. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.

13. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan

Dalam rangka mengawal hak pilih warga masyarakat, selain mengadakan Posko Kawal Hak Pilih untuk menjadi sarana informasi aduan masyarakat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pula akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakata lainnya.


Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal. (*/Olvie)

25 Juni 2024

Ardiles Mewoh : Petugas Pengawas Pemilu Harus Memberikan Sumbangsih yang Maksimal Pilkada 2024



Newsblessing.com, SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Apel Siaga Pengawasan pencocokan dan Penelitian Data pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara diruang Command Center, Selasa (25/62024).


Apel siaga ini hadir Pimpinan Bawaslu Sulut Steffen Stevanus Linu SS MAP, Zulkifli Densi SPd MH dan Donny Rumangit STP SH, serta Sekretaris Bawaslu Sulut Aldrin Christian SSTP dan jajaran.



Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan apel siaga ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan petugas Panwas dalam mensukseskan gelar Pilkada 27 November 2024 mendatang.


“Diharapkan para petugas pengawas pemilu harus memberikan sumbangsih yang maksimal dalam hal tugas-tugas pengawasan. Dan tentunya Ini harus sampaikan bahwa Bawaslu siap untuk mengawasi pemilu,” ujar Mewoh.


Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen S Linu SS MAP, mengatakan apel siaga ini dilakukan dalam rangka pengawasan pada pilkada serentak nanti yang akan dilakukan secara berjenjang terkait data pemilih di Sulut.


“Kami menghimbau agar petugas pengawas untuk bisa memastikan KPU dan jajarannya dalam pencocokan penelitian, untuk dapat bekerja sesuai aturan tanpa membeda-bedakan,” ujar Linu.


Tugas yang harus dilakukan adalah memastikan yang dilaksanakan KPU bisa terlaksana dengan baik, termasuk dengan perlakuan yang sama.


“Nah ini harus dipastikan agar tidak ada perbedaan, apalagi terhadap orang-orang yang ada jabatan hingga masyarakat umum,” pungkas Linu.


Katanya, petugas pengawas harus benar-benar maksimal di lapangan agar mencegah jangan sampai ada Pantarlih yang memakai joki.


Sedangkan Aldrin Christian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut menegaskan jika jajarannya siap memberikan dukungan administratif terhadap proses pengawasan tahapan tersebut.


Setelah apel dilanjutkan dialog. Bawaslu menghadirkan Anggota KPU Sulut Lanny Ointu, dan dari pihak Polda dan Kejati Sulut. (*/Olvie)


Apel Siaga pengawasan Coklit Linu Ingatkan Ada perhatian Khusus Dari Bawaslu


Newsblessing.com, SULUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Apel Siaga Pengawasan pencocokan dan Penelitian Data pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara diruang Command Center, Selasa (25/62024).

Anggota Bawaslu Sulut yang adalah Koordinator Divisi Parmas Bawaslu Sulut Steffen S Linu dalam Zoom Meting mengatakan, proses pengawasan terkait pencocokan data Pemilih (Coklik) yang sementara berlangsung dalam rangka Pilkada serentak 27 November 2024. Mendapatkan perhatian khusus dari Bawaslu.

Menurutnya perhatian khusus dilakukan apakah proses pencocokan data dilakukan sesuai ketentuan atau tidak.

“Pengawasan khusus untuk masyarakat diwilayah terluar yang terkendala akses menjadi prioritas dilakukan untuk memastikan jika pelaksanaan coklik benar dilaksanakan sesuai ketentuan,” tutur Linu.

Selain di laksanakan diwilayah pulau terluar, pengawasan juga dilakukan diwilayah perbatasan antar Provinsi, juga kelompok rentan terutama pemilih disabilitas karena butuh pendampingan, kelompok Aliran yang menolak coklik yang butuh edukasi, juga pemilih yang terkosentrasi di Lapas, Pondok Pesantren, Lokasi Tambang dan Masyarakat dilokasi relokasi akibat Bencana.

”Terkait teknis metode pengawasan coklik, dilakukan dengan koordinasi petugas pantarli,” kata Linu selain itu fokus pengawasan juga dilakukan kepada kelompok masyarakat yang statusnya berubah karena pensiun sebagai TNI/ Polri saat Pilkada 27 November 2024.” Sukses pengawasan tahapan Pilkada dapat dilakukan ketika seluruh pengawas Kelurahan dan Desa wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa dan Kelurahan karena yang memiliki data ada di desa dan kelurahan,” ungkap Linu. (*/Olvie)

24 Juni 2024

Steffen Linu : Pengawasan Coklit Kepada Pejabat Berlaku Juga Sama Masyarakat



Newsblessing.comTOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui Pantarlih yang baru saja dilantik pada 24 Juni 2024 melaksanakan Coklit Perdana kepada tokoh-tokoh masyarakat diantaranya Walikota Tomohon, Ketua DPRD Kota Tomohon, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan tokoh-tokoh lainnya.


Sebagaimana PKPU 8 tahun 2022 bahwa Pantarlih berkewajiban untuk melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen S Linu, SS. MAP, mengatakan, “bahwa hari ini sudah diJadwalkan oleh Pantarlih untuk melakukan Coklit di kediaman saya”, ucap Linu. 


Lanjutnya, Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sudah dilakukan sesuai dengan Prosedur Tata Cara dan Mekanisme. Dimana Telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian pada Kartu Keluarga, yang kemudian di sandingkan dengan Data dari Pantarlih semua sesuai, ujarnya. 


Linu juga mengapresiasi Kepada Jajaran Bawaslu Kota Tomohon, Panwas Pemilihan Kecamatan, PKD yang sudah melakukan Pengawasan secara maksimal dan kepada Jajaran PPK, PPS dan Pantarlih yang sudah melaksanakan Coklit Sesuai Ketentuan. 


“Semoga Pengawasan yang dilakukan serta Pencocokan yang dilakukan pada Masyarakat lainnya berlaku sama dengan yang dilakukan kepada kami”, harap Linu.


Hadir dan mengawasi Proses Coklit yaitu Ketua Bawaslu Kota Tomohon Bpk Stenly, Anggota Bawaslu Kota Tomohon Bok Handy Tumiwuda beserta Ketua dan Anggota Panwas Pemilihan kecamatan Tomohon Utara, PKD, PPK Kec Tomohon Utara, PPS Kel Kinilow.  

(*/Olvie)


 

15 Juni 2024

Steffen Linu : Bawaslu Pastikan Pilkada di Sulut Berjalan Sesuai Ketentuan Bersama Pers Dan Penyelenggara



Newsblessing.com, SULUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar  Media Gathering Pelibatan Media Sebagai Early Warning System Proses Pencegahan Pelanggaran Pada Pilkada di Sulut Tahun 2024, Jumat (14/6/2024 di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.


Kegiatan  berlangsung selama 3 hari dari tanggal 13-15 Juni 2024, di tutup oleh anggota Bawaslu Sulut Steffen Stevanus Linu, SS., M.AP, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.


Dihadapan para peserta media yang terundang dalam kegiatan tersebut, Steffen Linu mengatakan untuk kedepannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulut sangat di yakini keterlibatan pers dan penyelenggara lainnya ikut serta bersama dengan Bawaslu.


“Kami yakini pers dan penyelenggara lainnya di sulut akan bersama-sama dengan kami untuk memastikan Pilkada di sulut berjalan sesuai dengan ketentuan,” jelas Steffen Linu. (*/Olvie)

09 Juni 2024

Steffen Linu : Bawaslu Pastikan Siapkan IKP Pemilihan Skala Tingkat Daerah



Newsblessing.com, SULUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Rapat evaluasi fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Sulut dalam pengawasan tahapan  Pemilu Tahun 2024, di Hotel Peninsula Manado, Jumat (07/06/2024).


Bawaslu Sulut  segera menyiapkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemilihan skala kedaerahan.


Hal ini penting untuk mendeteksi kerawanan yang akan terjadi saat pilkada nanti.


“Untuk IKP ini harus skala kedaerahan. Tak bisa kita menggunakan IKP nasional sebab setiap daerah memiliki karakteristik sendiri,” demikian ujar Bawaslu Sulut Steffen Linu saat rapat evaluasi, Jumat (7/6/2024) di Manado.


Lanjutnya, IKP ini penekanannya pada karakteristik wilayah masing-masing. Contohnya IKP Tomohon tentu akan berbeda dengan daerah lain.


Tomohon paling rawan soal netralitas ASN. Pada pemilihan lalu, ada 28 kasus netralitas ASN yang ditemukan Bawaslu.


Selain IKP, Bawaslu juga diperintahkan untuk bekerjasama dengan lembaga adat termasuk media sebagai perwujudan pilar demokrasi.


“Kerja sama ini penting sebagai bagian dari pelibatan komunitas dalam bentuk pengawasan partisipatif,” tukasnya. (*/Olvie)


Gelar Rapat Evaluasi , Steffen Linu : Bawaslu Sulut Butuh Kritikan Konstruktif



Newsblessing.com, SULUT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kegiatan berlangsung selama tiga hari, (7/6/2024) di Swiss Belhotel.



Rapat Evaluasi Pengawasan Partisipasif Masyarakat Pemilu 2024 di buka Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dan mengundang peserta dari organisasi kepemudaan, akademisi, utusan masyarakat, organisasi kampus, pemilih pemula dan insan pers.


Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Sulut Steffen S. Linu, SS MAP mengatakan  rapat evaluasi digelar pertanggungjawaban Bawaslu Sulut kepada masyarakat pasca Pemilu 2024.


“Ini pertanggung jawaban kami bawaslu ke publik. Bahwa ada banyak hal yang perlu dievaluasi pada pelaksanaan Pemilu yang baru saja lewat, sehingga nantinya pada proses pengawasan partisipatif di pelaksanaan pemilu selanjutnya dapat berjalan optimal,” kata Linu.


Pihaknya kata Linu, siap menerima kritikan yang konstruktif atau membangun dari masyarakat dan stakeholder agar tujuan pengawasan tercapai dan bisa menciptakan penyelenggaraan Pilkada yang jurdil dan bisa dipertanggung jawabkan.


“Kritikan yang konstruktif dari masyarakat yang kemudian akan dipakai pada proses pelaksanaan Pemilu selanjutnya. Itu menjadi bahan evaluasi, apalagi kita di Sulut akan menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga Bupati Walikota se Sulut, “ungkap Linu.


Sejumlah narasumber juga hadir pada rapat evaluasi tersebut, seperti Dekan Fisip Dr Ferry Daud Liando, MSi, anggota KIP Sulut Reidi Sumual, S.Sos, SH. Dosen Unima Dr. Johny Tarore, MSi. Akademisi Dr. Yudhi Dien, SE.M.Si dan manan personil bawaslu Kabupaten Fentje Bawengan, S.Sos, M.Si.


Para nara sumber ini membahas berbagai hal materi terkait pengawasan partisipatif dari perpektif dan latar belakang keilmuan masing masing.

(*/Olvie)


07 Juni 2024

Bawaslu Sulut Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Maksimalkan Partisipasi Stakeholder



Newsblessing.com, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Rapat evaluasi fasilitas pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Sulut dalam pengawasan tahapan  Pemilu Tahun 2024.


Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Stefen Linu, S.S, MAP,  Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, membuka kegiatan di Hotel Peninsula Manado, Jumat (07/06/2024).


Dalam rapat tersebut Ardiles Mewoh menyatakan, Bawaslu Sulut juga ingin memaksimalkan peran serta partisipasi dari stakeholder dan masyarakat. 


“Apakah Bawaslu Sulut sudah melakukan tugasnya dengan baik selama ini? Tolong berikan masukan,” kata Ardiles.


“Sepanjang Pemilu 2024 kami sudah punya data-data yang berkaitan dengan pemutakhiran pemilih, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan sebagainya,” tuturnya.


Lanjut Ardiles, pihaknya ingin menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu bekal pelaksanaan Pilkada 2024, yang tahapannya sudah dimulai.


“Ini niat kami di Bawaslu Sulut untuk lebih transparan dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Dimana kami ingin lebih melibatkan partisipasi publik. Kami tidak ingin terlalu percaya diri dalam melaksanakan tugas, sehingga kami butuh saran dan masukan dari stakeholder dan masyarakat,” tutur mantan Ketua KPU ini dengan tegas.


Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Stevanus Linu, SS., MAP mengemukakan, sebagai penyelenggara yang bertugas mengawasi pelaksanaan pesta Demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini, Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) terus berbenah memaksimalkan tugas kerjanya.


Tak hanya perkuat kelembagaan secara internal, peran strategis pihak eksternal dalam hal ini stakeholder dan masyarakat pun sangat diharapkan oleh Bawaslu Sulut.


Saran strategis bahkan kritikan konstruktif diharapkan bisa diberikan kepada Bawaslu Sulut dalam menatap Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kota yang ada di Sulawesi Utara.


Diketahui, puncak pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Tahapan-demi tahapan telah berjalan, maka dari itu, Bawaslu Sulut berharap adanya mitra strategis untuk membantu kerja-kerja pengawasan ini.


“Kami membutuhkan mitra strategis dalam hal merancang atau membantu menyusun metode dan strategi ketika kami melakukan pengawasan pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” imbuhnya. (*/Olvie)