Kawal APBD Perubahan 2026, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tekankan Sinergi Strategis Bersama DPRD untuk Mendorong Kesejahteraan Rakyat

 


Newsblessing.com, SULUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertegas komitmen bersama dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah agar sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut terkait Penyampaian dan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Kota Manado, Senin (14/9/2026).


​Rapat paripurna strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, dengan didampingi oleh para pimpinan dewan serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Sulut dari berbagai fraksi. Dari jajaran eksekutif, hadir secara langsung Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., didampingi Wakil Gubernur DR. Victor Mailangkay, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Tahlis Gallang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulut.


Sinergi Eksekutif dan Legislatif Kunci Stabilitas Pembangunan


​Dalam pidato sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menguraikan pandangan mendasar mengenai fungsi krusial dari APBD. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa setiap unit rupiah yang dialokasikan dalam APBD benar-benar memberi dampak nyata dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Nyiur Melambai.




​Gubernur mengapresiasi tinggi konsistensi serta sinergitas yang terbangun harmonis antara jajaran eksekutif dan legislatif. Kemitraan tersebut ditegaskan bukan sekadar pemenuhan agenda formalitas ketatanegaraan semata, melainkan menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas roda pembangunan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.


​"Sinergitas kemitraan yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat," ujar Gubernur Yulius Selvanus di hadapan peserta rapat paripurna.


​Lebih lanjut, mantan Perwira Tinggi TNI tersebut menekankan pentingnya komitmen bersama, daya kritis yang bersifat konstruktif, serta tingkat loyalitas seluruh anggota dewan dalam mengawasi jalannya pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan yang independen namun bermitra dipandang sebagai jaminan moral agar administrasi pemerintahan tetap melangkah secara tepat arah, akuntabel, transparan, dan berdampak langsung pada kehidupan warga.


Landasan Hukum dan Penataan Anggaran yang Disiplin


​Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tindak lanjut konkret dari Kesepakatan Bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi pedoman dan landasan hukum mutlak bagi seluruh perangkat daerah untuk menerjemahkan prioritas pembangunan menjadi deretan program yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.


​Gubernur menegaskan bahwa prinsip penyusunan dan pengelolaan tata kelola keuangan daerah harus berdiri tegak di atas kedisiplinan regulasi yang berlaku serta disesuaikan dengan kapasitas fiskal riil daerah. Penyusunan APBD Perubahan 2026 ini mengacu secara ketat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


​Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadikan prinsip-prinsip tata kelola yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sebagai fundamen utama dalam melakukan reorientasi serta penyesuaian pos anggaran.


​"APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi," kata Gubernur mempertegas fungsi fundamental anggaran publik.


Fokus Prioritas: Hak Normatif ASN hingga Program Pro-Rakyat


​Penataan APBD Perubahan 2026 dilakukan guna memberikan respons yang tepat terhadap dinamika ekonomi dan pembangunan yang berkembang di lapangan. Penyesuaian ini dipicu oleh kebutuhan penataan ruang fiskal, penajaman program prioritas, penyelesaian kewajiban daerah yang mengikat, hingga kesiapan dalam merespons kondisi darurat maupun keadaan mendesak yang membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah.


​Secara spesifik, Pemprov Sulut berkomitmen menyelesaikan berbagai kewajiban mendasar tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan dan penuntasan hak-hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian skema pembayaran cicilan utang daerah, hingga tindak lanjut atas rekomendasi atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


​Di sisi lain, pergeseran anggaran ini tetap mengacu pada sasaran utama Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulawesi Utara Tahun 2026 yang mengusung tema besar: “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.


​Untuk menopang sasaran strategis tersebut, alokasi belanja daerah dalam APBD Perubahan difokuskan pada tiga pilar utama:


  1. Akselerasi Belanja Modal: Mempercepat penyelesaian fasilitas infrastruktur publik guna menunjang konektivitas dan aktivitas ekonomi daerah.
  2. Penguatan Sektor Produktif dan Strategis: Mendorong daya saing sektor agrobisnis dan pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Sulawesi Utara.
  3. Program Pro-Rakyat dan Perlindungan Sosial: Mengokohkan jaring pengaman sosial dan program kemasyarakatan guna memitigasi dampak ketidakpastian ekonomi terhadap masyarakat rentan.

Transparansi Digital melalui SIPD


​Dalam rangka menjaga akuntabilitas publik dan meminimalisasi potensi penyimpangan, seluruh tahapan penyusunan hingga alokasi APBD Perubahan 2026 dikawal menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang berbasis digital terpadu. Penggunaan teknologi informasi ini memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara akurat dan terbuka.


​Di akhir penyampaiannya, Gubernur Yulius Selvanus menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat terbuka terhadap masukan, tanggapan, maupun saran kritis dari fraksi-fraksi di DPRD Sulut pada tahap pembahasan komisi dan banggar selanjutnya.


​Diharapkan, melalui pembahasan yang komprehensif, objektif, dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disempurnakan menjadi produk hukum daerah yang responsif, realistis, dan berdaya guna tinggi bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

(*/Olvie


View:1202

Lebih baru Lebih lama