Newsblessing.com, SULUT – Pengusulan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar mulai berproses.
Seperti yang dilaporkan Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, Rabu (30/04/2025) di akhir pergelaran rapat paripurna Penyampaian laporan AKD dan reses serta penutupan – pembukaan masa reses tahun 2025.
Ketua Dewan menyampaikan, usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Almarhum I Ketut Sukadi oleh Saudara Raski Mokodompit dari partai Golkar Dapil Bolaang Mongondow Raya.
“Diumumkan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Ketua Andi Silangen dihadapan
Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut serta OPD Pemprov. (*/Olvie)