Newsblessing.com, SULUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat seluruh aspirasi masyarakat hasil reses tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan usulan warga tidak berhenti sebagai wacana, melainkan terakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2028.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (10/8/2026).
Anggota Banggar DPRD Sulut, Toni Supit, meminta pihak eksekutif merespons usulan dari setiap daerah pemilihan (dapil) secara serius. Menurutnya, reses merupakan instrumen krusial dalam menyerap kebutuhan riil warga di lapangan. Untuk menjaga akuntabilitas program, ia juga mendorong TAPD menyerahkan dokumen KUA-PPAS secara rinci dan transparan.
"Setelah selesai reses, kami mengambil usulan masyarakat dari setiap dapil. Harapannya, apa yang diaspirasikan pada 2026 ini benar-benar bisa terakomodasi," ujar legislator asal Nusa Utara yang akrab disapa Tonsu tersebut.
Mekanisme Perencanaan dan Siklus Anggaran
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menjelaskan skema birokrasi penganggaran yang sedang berjalan. Ia mengonfirmasi bahwa alokasi program untuk RKPD 2027 telah terkunci karena pagu anggarannya sudah disahkan.
Oleh karena itu, hasil jaring aspirasi reses sepanjang 2026 diarahkan secara sistematis ke dalam siklus perencanaan pembangunan 2028. Seluruh pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dijadwalkan masuk ke proses perencanaan mulai awal Maret 2027 melalui koordinasi intensif bersama Bappeda.
Di sisi lain, Kepala Bappeda Sulut Elvira Mercy Katuuk menerangkan alur teknis integrasi reses. Dalam setahun, reses digelar sebanyak tiga kali:
- Reses Tahap I: Dialokasikan ke dalam Perubahan RKPD tahun berjalan.
- Reses Tahap II & III: Diintegrasikan ke dalam perencanaan RKPD periode berikutnya.
Dengan skema tersebut, seluruh akumulasi hasil reses 2026 akan diformulasikan menjadi bahan utama penyusunan RKPD 2028, yang proses pembahasannya berlangsung pada Januari hingga Juni 2027.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut sepakat bahwa penyerapan anggaran daerah wajib mengedepankan kepatuhan pada regulasi. Aspirasi publik tidak diserap secara instan pada anggaran berjalan, melainkan harus melalui perencanaan matang yang menyesuaikan prioritas pembangunan serta kapasitas fiskal daerah.
(*/Olvie)
View:882

