Newsblessing.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pembahasan awal regulasi daerah tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut tersebut berjalan sesuai aturan tata tertib lembaga legislatif. Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 25 dari total 45 anggota dewan tampak hadir secara fisik. Jumlah ini telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Sulut.
Sebelum melangkah ke pembahasan inti legislasi, pimpinan sidang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. Apresiasi tersebut diberikan atas diraihnya penganugerahan Kartika Pamong Praja Madya serta penyematan Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Kepamongprajaan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Pihak DPRD menilai penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas komitmen dan dedikasi Gubernur dalam memimpin roda pemerintahan di Bumi Nyiur Melambai. Momentum penganugerahan ini diharapkan dapat makin memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi.
Tiga Agenda Utama
Memasuki agenda utama rapat paripurna, ada tiga tahapan penting yang dibahas oleh pihak legislatif dan eksekutif. Agenda dimulai dari penyampaian penjelasan resmi DPRD mengenai latar belakang serta urgensi pengusulan Ranperda Prakarsa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Setelah penjelasan disampaikan, agenda dilanjutkan dengan pembacaan pendapat Gubernur Sulut terhadap muatan ranperda tersebut. Rangkaian paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian tanggapan dan jawaban dari fraksi-fraksi di DPRD Sulut atas pandangan yang telah dipaparkan pihak eksekutif.
Langkah legislasi ini dipandang sangat strategis untuk memperkuat payung hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah, terutama dalam merespons berbagai dinamika tantangan sosial dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan di Sulawesi Utara.
Dihadiri Lintas Elemen
Pentingnya pembahasan ranperda ini menyedot perhatian berbagai kalangan di Sulawesi Utara. Selain jajaran anggota dewan dan jajaran eksekutif, paripurna juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, Sekretaris Daerah, serta para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sulut.
Tak hanya itu, jajaran direksi BUMN dan BUMD, perwakilan organisasi mahasiswa, hingga insan pers juga turut memantau langsung jalannya persidangan dari tribune pemantau. Kehadiran elemen masyarakat sipil dan akademisi ini menandakan bahwa isu kesetaraan gender serta perlindungan anak menjadi salah satu fokus utama dalam agenda legislasi daerah sepanjang tahun ini.
DPRD Sulut berharap proses pembahasan Ranperda Prakarsa ini dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.
(*/Olvie)
View:723
