Newsblessing.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara mendesak PT Pertamina (Persero) untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite yang memicu antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Sulut bersama pihak Pertamina di Manado, Senin (19/10/2026).
Andi Silangen mengibaratkan persoalan kelangkaan pasokan BBM di wilayah Sulawesi Utara layaknya sebuah "penyakit kronis" yang membutuhkan penanganan medis secara tepat agar tidak terus-menerus kambuh.
"Sebenarnya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Pada kesempatan ini saya menagih pihak Pertamina, terapi apa yang harus dilakukan supaya tidak berulang? Jika ini penyakit kronis, pasti ada obatnya agar bisa disembuhkan," ujar Andi saat memberikan penegasan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Inggried Sondakh.
Ia menambahkan, jika fenomena antrean kendaraan di SPBU tidak segera ditangani secara serius, dampaknya akan mengganggu urat nadi perekonomian daerah, sektor transportasi, hingga arus distribusi barang kebutuhan masyarakat.
Tanggapan Pertamina dan Mekanisme Penyaluran
Menjawab desakan legislator, Sales Area Manager Pertamina, Agung Surya Pranata, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengoptimalkan proses distribusi BBM di lapangan, khususnya untuk mengantisipasi lonjakan permintaan jelang akhir tahun.
Mengenai kuota BBM bersubsidi seperti solar, Agung menegaskan bahwa Pertamina bergerak sebatas operator penyalur. Adapun penentuan besaran kuota sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kami pastikan tidak ada permainan kuota. Pertamina tidak menentukan alokasi hingga ke tingkat penyalur, karena penetapan kuota merupakan ranah BPH Migas," terangnya.
Untuk mengendalikan penyaluran di lapangan, Pertamina mengandalkan sistem digital barcode serta pemberlakuan batasan pembelian harian, yaitu:
- 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
- 80 liter per hari untuk angkutan umum roda empat.
- 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Agung juga menegaskan komitmen Pertamina untuk menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran aturan penyaluran. Meski demikian, pihak DPRD Sulut menekankan agar tindakan pencegahan menjadi prioritas utama demi mengakhiri beban masyarakat yang harus mengantre lama demi mendapatkan BBM.
(*/Olvie)
View:785
