Kebijakan Sterilisasi Pelabuhan Manado Dikritik DPRD Sulut, Pelindo Diminta Tak Memaksakan Aturan

Newblessing.com, SULUT  — Kebijakan sterilisasi area dermaga Pelabuhan Manado yang digulirkan oleh PT Pelindo Regional IV Manado memicu gelombang kritik dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).

​Sorotan tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPRD Sulut bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado serta pihak pengelola pelabuhan di Gedung DPRD Sulut, Senin (2/11/2026).

​Langkah penataan kawasan pelabuhan yang diusung PT Pelindo dinilai memicu keresahan di tengah warga. Pertemuan ini digelar salah satunya untuk menanggapi aspirasi dari Himpunan Masyarakat Nusa Utara Indonesia.

​Warga mengkhawatirkan penerapan sterilisasi dermaga secara kaku dapat mengganggu serta menyulitkan mobilitas masyarakat dari wilayah kepulauan yang mengandalkan Pelabuhan Manado sebagai sarana transportasi utama.

​DPRD Minta Sterilisasi Ditunda

​Dalam ruang RDP, sejumah anggota Komisi III DPRD Sulut menegaskan agar aturan sterilisasi dermaga tidak diterapkan secara sepihak atau dipaksakan. Para legislator mendorong pihak pengelola untuk menunda atau membatalkan sementara kebijakan tersebut.

​DPRD menekankan perlunya sosialisasi yang masif dan menyeluruh, serta penyediaan solusi konkret agar penataan pelabuhan tidak membebani dan merugikan masyarakat pengguna jasa.

​Kritik dari kalangan wakil rakyat ini menjadi catatan penting bagi manajemen pelabuhan. Pembuatan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada publik dinilai tidak boleh hanya dipandang dari kacamata teknis operasional korporasi maupun penataan semata, tetapi wajib memperhitungkan aspek sosial masyarakat di lapangan.

​Pelabuhan Manado tidak sebatas fasilitas bisnis yang dikelola PT Pelindo. Pelabuhan ini memegang peranan krusial sebagai urat nadi konektivitas laut yang menghubungkan warga kepulauan dengan pusat roda ekonomi, akses pendidikan, hingga fasilitas kesehatan di daratan Sulawesi Utara.

​Oleh karena itu, kebijakan penataan kawasan dermaga dinilai tidak boleh membelakangi realitas geografis serta kondisi sosial warga pulau.

​Imbangi Aspek Keamanan dan Pelayanan Publik

​Di sisi lain, DPRD Sulut menyadari bahwa faktor keselamatan, keamanan, serta ketertiban lingkungan pelabuhan merupakan hal mendasar yang tetap harus dijaga. Kendati demikian, penerapan standar keselamatan tidak semestinya memangkas kemudahan aksesibilitas dan mutu pelayanan bagi publik.

​Pengelola pelabuhan diimbau untuk tidak menciptakan masalah baru di tengah masyarakat yang bergantung pada moda transportasi laut demi memuluskan rencana penataan.

​PT Pelindo Regional IV Manado didorong untuk meninjau ulang pendekatan komunikasi dan eksekusi kebijakannya. Langkah menertibkan area pelabuhan diharapkan tidak mengesampingkan fungsi primer pelabuhan sebagai sarana pelayanan masyarakat luas.

​Selain itu, Komisi III DPRD Sulut diharapkan terus mengawal proses evaluasi ini sampai membuahkan keputusan yang memprioritaskan kebutuhan warga, bukan sekadar berakhir sebagai formalitas di atas kertas rapat.

​Pada dasarnya, menciptakan kawasan pelabuhan yang aman, tertib, dan steril merupakan hal yang positif. Namun, sterilisasi area tidak boleh diartikan sebagai pembatasan akses warga tanpa menghadirkan opsi penyelesaian yang jelas.

​Masyarakat kepulauan tidak sepatutnya menanggung dampak dari regulasi penataan yang belum matang, sebab pelabuhan merupakan pintu gerbang mobilitas publik dan bukan ruang terbatas bagi pengelola semata.

(*/Olvie)


View:837

Lebih baru Lebih lama