DPRD Sulut Bahas Raperda PPA, Jean Laluyan Wanti-wanti Tumpang Tindih Dinas dan Bahaya TPPO

Newsnlessing.com, SULUT — Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) tengah mengakselerasi pembahasan draf Peraturan Daerah (Perda) guna menjamin kepastian hukum bagi kelompok rentan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat benteng perlindungan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak.

​Penggodokan aturan tersebut dimatangkan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Serbaguna DPRD Sulut. Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus PPA DPRD Sulut Pricillia Rondo bersama anggota legislatif Vionita Kuera dan Hilary Tuwo ini membedah poin-poin krusial, mulai dari tata kelola birokrasi hingga penanganan khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Dalam forum tersebut, anggota DPRD Sulut Jein Laluyan mengingatkan agar draf Raperda tidak hanya garang di atas kertas, melainkan eksekutif dan aplicable saat diterapkan di lapangan.

​Ia mendesak agar nomenklatur serta pembagian fungsi tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diatur secara terperinci guna mencegah ambigu kewenangan antarinstansi.

​"Kami meminta agar dalam rancangan peraturan ini dicantumkan secara lebih rinci dan spesifik mengenai dinas terkait yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ujar Jein di forum RDP tersebut.


​Pengawasan UPTD dan Bahaya TPPO

​Selain masalah struktur SKPD, Jein menyoroti pentingnya pengawasan berkala terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dari level provinsi hingga kabupaten/kota. Menurutnya, dinas pengampu memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap unit kerja beroperasi efektif.

​Sinergi dan integrasi jalur koordinasi antar-UPTD dinilai menjadi aspek krusial dalam mempercepat penanganan kasus di lapangan. Terlebih, maraknya kasus TPPO di wilayah Sulawesi Utara masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan respons sigap dari pemerintah daerah.

​"Integrasi dan koordinasi yang solid antar-UPTD adalah kunci respons cepat kita terhadap kasus kekerasan dan TPPO yang masih mengancam," kata Jein.

​Pansus PPA DPRD Sulut menargetkan payung hukum baru ini mampu memangkas celah koordinasi antarlembaga. Dengan sistem pengawasan yang ketat dan alokasi peran birokrasi yang presisi, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk melindungi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

(*/Olvie)


View:765

Lebih baru Lebih lama