-->

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label BW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BW. Tampilkan semua postingan

12 Januari 2021

Julius Jems Tuuk: Ganti Sekda Minahasa Serta Pimpinan BPJS Sulut Dan Minahasa

Jems Tuuk saat ikuti rapat hearing komisi IV DPRD Sulut

Newsblessing.com, Sulut - Komisi IV DPRD Sulut undang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Pimpinan BPJS Sulut untuk hearing terkait dengan permasalahan yang terjadi antara Pemkab Minahasa dengan pihak BPJS khususnya BPJS cabang Tondano, di ruangan rapat Paripurna kantor DPRD Sulut, pada senin (11/21).

Pasalnya Pemkab Minahasa dan Pihak BPJS cabang Tondano dikabarkan akan putus kerjasama karena Pemkab Minahasa belum membayar tagihan kepada BPJS, namun dalam rapat pemkab Minahasa melalui sekda minahasa mengatakan akan membayar tagihan tersebut diakhir januari atau awal februari 2021.

Mengetahui akan permasalahan tersebut, James Tuuk menyesalkan kelalaian dan arogansi kedua bela pihak,  sehingga Tuuk memberikan kritikan pedasnya.

"Ada persoalan yang terjadi antara BPJS Kesehatan di Minahasa dan Pemerintah kabupaten Minahasa dimana ada kelalaian dari pemerintah Minahasa yang perlu melunasi kewajiban kepada BPJS, padahal itu adalah urusan wajib pemerintah yang merupakan pelayanan dasar . Saya tidak habis pikir kenapa ada kelalaian pemerintah kabupaten Minahasa tidak membayar tagihan dari BPJS, padahal itu adalah urusan pemerintahan wajib yaitu pelayanan dasar.“ ungkap Tuuk

Lalu dia menambahkan bahwa ini adalah persoalan kesombongan pemkab Minahasa dan Pihak BPJS.

"Saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, bagi saya persoalan ini adalah persoalan kesombongan pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Mereka harus urus rakyat, pelayanan bagi kesehatan bagi masyarakat Minahasa wajib dilakukan karena ini amanat undang-undang. Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan saya usulkan komisi lV membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan mengganti pimpinan BPJS Sulut dan Minahasa karena mereka sudah melalaikan tugas utama mereka diangkat jadi pimpinan mengurus rakyat bukang kase tunjung jago." Tambahnya

Selanjutnya Tuuk menuturkan yang masyarakat ketahui itu mereka masuk rumah sakit terus dilayani, bukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Oleh karena itu menurut saya hari ini kita tidak mau mendengar arogansi pembenaran apakah Pemerintah kabupaten Minahasa atau kepada pihak BPJS. Rakyat tidak mau tahu persoalan ini, yang rakyat tahu ketika dia datang ke rumah sakit dia dilayani." Tuturnya

Peserta usai rapat hearing pemkab minahasa dan BPJS bersama komisi IV DPRD Sulut


Rapat tersebut dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi IV Braien Reiner Leonard Waworuntu, Wakil ketua Careig Neichel Runtu dan anggota komisi IV Melky Jakhin Pangemanan, Melisa Gerungan, Nusriwin Yunus Dunggio, Yusra Alhabsyi, Hilman Idrus, dan Secara Virtual, Julius Jems Tuuk, Fanny Legoh. Sedangkan dari Pemkab Minahasa ada Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, MSi, kadis sosial Minahasa Jhon Kapo, Kepala BPKAD Donald Wagey. Lalu dari BPJS, Deputi Pak Candra, Kacab Manado dr. Prabowo M,Kes.AAK, dan kacab Tondano Efran Chandra Nugraha.

Kemudian Jems Tuuk menjelaskan urusan wajib pemerintah guna mengamanatkan UUD 1945.

"Kita bisa bayangkan bagaimana negara mengamanatkan lewat undang-undang dasar 1945 kemudian diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dimana urusan wajib pemerintah konkuren yang merupakan urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu urusan wajib yang diprioritaskan adalah Kesehatan tiba-tiba ada persoalan hanya karena komunikasi." Jelas Tuuk.


(Enzo)

12 November 2020

DPRD Sulut Temui Masalah Serius Pada Pelabuhan Penyeberangan Likupang.

Penebangan mangrove dipelabuhan penyeberagan likupang

 Sulut, NB- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja pada Pelabuhan Penyeberangan Likupang sebagai Mitra kerja.


Yang turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut kadis DLH dan kadis Ketenagakerjaan Sulut.


Ketua Komisi VI DPRD Sulut, Braien Waworuntu dan Anggota Melky J. Pengemanan menyesalkan apa yang terjadi dilapangan.


Pasalnya terdapat dilapangan ada penebangan mangrove dan masalah ketenagakerjaan mulai dari upah hingga pemanfaatan tenaga kerja lokal. Seperti yang diungkapkan BW kepada awak media pada, rabu (11/11/20) kemarin.


Kepada balai pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut dan pihak pelaksana PT. Hisar Makmur.


"Jangan sekali-kali memanipulasi data pekerja dan wajib membayarkan Upah bulanan pekerja sejumlah Rp. 3310723." Tegas BW


Lanjut BW soal, "Penebangan Mangrove yang memiliki manfaat bagi lingkungan serta melindungi undang-undang merupakan konstitusi bagi bangsa dan negara Indonesia serta merusak alam dan lingkungan hidup yang merupakan warisan leluhur kepada anak dan cucu kita," jelas BW.


Selebihnya BW menyesalkan ketidak hadiran kepala balai pengelola transportasi darat XXII Prov Sulut dalam kunjungan tersebut.


"Mungkin kebalai menganggap remeh DPRD Sulut," tutup BW.



Melky Jakhin Pangemanan juga menyesalkan hal tersebut.


"kami juga menemukan fakta dilapangan terkait penebangan mangrove di lokasi pekerjaan rehabilitasi pelabuhan penyeberangan likupang," tegas MJP


MJP juga menambahkan, "UU 33 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasa 32 ayat 1 dengan jelas mengamanahkan bahwa AMDAL/UKL-UPL wajib memiliki ijin lingkungan," katanya


Dalam penemuan dilapangan tersebut maka komisi VI akan menindaklanjuti karena dianggap serius dan terkesan mengabaikan perintah undang-undang.


"Ini adalah ide yang berat dan harus dipertanggungjawabkan. Komisi VI juga masalah tenaga kerja, dimana data administrasi pekerja yang diberikan tidak rapi dan sangat asal-asalan. Diduga ada kekeliruan dalam memberi informasi dan data pekerja, ujarnya


"Ini menunjukan bahwa tidak profesional dalam mengelola data pekerja. Ada juga masalah pada pembayaran Upah/Gaji para pekerja. Temuan komiai VI, pihak yang terkait tidak membayar upah pekerja sesuai dengan SK Gubernur Sulut nomor 446 Tahun 2019, yakni sejumlah Rp. 3.310.723," beber MJP


Padahal setiap perusahaan wajib menaati ketentuan upah minimum provinsi (UMP).


"Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas upah minimum yang diperbolehkan, yaitu larangan membayar upah kebuh rendah. Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1, yakni pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minumim yang dimaksud pasal 89," tutup MJP

(Enzo)