-->

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label DPD RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD RI. Tampilkan semua postingan

23 Agustus 2023

KPU Terbitkan Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi Sulut dan DPD RI dalam Pemilu Tahun 2024




Newsblessing.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terbitkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut dan persentase keterwakilan perempuan.


KPU Provinsi Sulut juga mengumumkan DCS anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sulut.


Berikut Lapirannya:










25 Juli 2023

Salut! Senator Stefanus B.A.N Liow Segudang Prestasi Dan Jabatan





Newsblessing.com, SULUT – Ir.Stefanus B.AN Liow, MAP Anggota DPD/ MPR RI sungguh membanggakan, hal in seiring dengan prestasI dedikasi, loyalitas, tak tercelah dan pengabdiannya  diakui Pimpinan dan sesama Senator Indonesia.

Sebutan lain bagi Anggota DPD RI dari berbagai provinsi Menurut Pimpinan DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin bahwa Stefanus BAN Liow adalah Senator Produkti, Smart (Cerdas) dan Humble (Rendah Hati. Dalam periode 2019-2024 berjalan in seabrek jabatan dipercayakan kepada Senator Andalan Sulut in, antara lain Koordinator Tim Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) DPD RI Periode 2019-2024 mi tugas seorang pemikir dan perencana, yang jarang dimiliki banyak orang. Bagi Suami dan Ir.Miky Junita Linda Wenur MAP (Sekretaris Komisi W/Ki Sinode GMIM Periode 2010 2014, 2014-2018 dan 2019-2022) menyusun Renstra bukan hal baru, karena pernah juga terlibat dalam penyusunan Renstra Kabupaten Minahasa (belum dimekarkan (dijaman Bupati Drs. KL Senduk Renstra IKIP Manado Unima Tondano dibawa kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Jan Turang bahkan bagian Tim Renstra pertama GMIN.




Selain itu Senator Stefanus BAN Liow sebagai Anggota Tim Kerja RUU Komite II DPD RI Anggota Badan Sosialisasi MPR RI Tahun 2019-2022 Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD Tahun 2019-2022, Ketua Badan Unsan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Tahun 2002-2003 Koordinator Tim Jadwal dan Acara Panmus DPD RI Tahun 2022-2023.

Oikumenis dan Kemajemukan

Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP yang pernah menjadi Dosen PTS Institut Teknologi Minaesa (ITM) Tomohon, Tahun 1992-1999 dan Dosen PNS PTN IKIP Manado/UNIMA Tondano,
Tahun 1995-2010 adalah dikenal sebagai figur yang senantiasa membangun arak-arakan oikumenis dan mengedepankan kemajemukan bangsa tanpa melihat perbedaan status sosial, agama/golongan, suku, etnis dan sub etnis, budaya dan apalagi warna warni politik. Menjadi Sekretaris Komisi P/KB Sinode GMIM Periode 2005-2010 dan 2010-2014 serta Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM Periode 2014-2018. Stefanus B.A.N Liow adalah sosok yang terbilang totalitas dalam tugas dan tanggungjawab kepelayanan. Sosok yang banyak menglahirkan ide- ide cemerlang, seperti menjadi salah satu Inisiator terbentuknya Forum Komunikasi Kaum Bapak PGI serta ikut mendorong dalam Sidang Sinode Am Gereja-Gereja di Sulut, Sulteng dan Gorontalo terbentuknya Kompelka P/KB SAG Sulutteng.

Ide atau gagasan cerdasnya juga dalam membentuk/mendirikan Panji Yosua P/KB GMIM sebagai kebutuhan kepelayanan gereja. Sosok yang menaruh perhatian dan kepedulian kepada generasi milineal. Baginya, generasi milineal sebagai pemimpin masa depan yang harus disiapkan memiliki pengetahuan, keterampilan dan karakter dengan senantiasa mengandalkan Tuhan. (dari berbagai sumber).

“Menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah (masyarakat) di/dengan pusat adalah kelanjutan tekad dan komitmen saya dengan senantiasa mengandalkan Tuhan,” tutur Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP. (*/Olvie)

02 Maret 2023

KPU Sulut Tetapkan Joseph Pati Memenuhi Syarat Vermin Perbaikan Kesatu Bakal Calon DPD Dapil Sulut




Newsblessing.com, SULUT – Hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Calon DPD Dapil Sulawesi Utara (Sulut) Joseph Theodorus Pati akhirnya ditetapkan memenuhi syarat. Penetapan status memenuhi syarat tersebut disahkan dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Kantor KPU Sulut Selasa (28/2/2023) malam. Dengan penetapan ini maka bakal calon DPD atas nama Joseph Th. Pati berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu.


Hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Hotel Arya Duta Manado. Beberapa hari kemudian, Joost Pati mengajukan sengketa proses di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan isi kesepakatan yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.


Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2023 tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Sulut Terhadap Bakal Calon Atas Nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023.


Atas dasar Keputusan KPU RI tersebut, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Pati atau akrab disapa Joost Pati untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih dan atas dukungan tersebut KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi administrasi.


Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten dan Kota di 13 Kabupaten/Kota maka KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Bakal Calon Joseph Th. Pati serta petugas penghubungnya.


Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, bakal calon DPD atas nama Joseph Theodorus Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Sebagaimana diketahui untuk minimal dukungan Bakal Calon DPD di Sulawesi Utara adalah 2000 dukungan dengan minimal sebaran 8 Kabupaten/Kota.


Tahap selanjutnya, terhadap pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD (Silon-DPD). (*/Olvie)