-->

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label Donny Rumagit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Donny Rumagit. Tampilkan semua postingan

10 November 2024

KPU Sulut Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 bersama Forum Wartawan DPRD



Newsblessing.com, SULUT - Kondisi daerah dan suasana dalam masyarakat jelang Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini disimpulkan tidak baik.


Hal ini tergambar dalam diskusi Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut di Hotel Four Point kawasan Mantos, Sabtu (9/11/2024) siang.


Diwakili Fernando Lumowa, Rio Luntungan, Jerry Palohoon, Jamal Mopatu, Deasy Holung, Raymond Legi, Steven Semen dan sejumlah jurnalis lainnya, menyampaikan pendapat dan pernyataan bahwa aparat kepolisian tak melupakan janji sebagai pengayom masyarakat.


"Bukan sebaliknya, Intimidasi aparat dibuktikan dengan foto dan video yang beredar tak terbantahkan. Apakah kondisi ini akan terus dibiarkan?" Ujar Rio Luntungan.


Terkait dugaan intimidasi kepada aparat pemerintahan termasuk ASN dan perangkat desa, jurnalis senior Raymond Legi bahkan meminta kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, menyampaikan jika mengalami.


"Kalu ada, bilang pa torang. Kami bersama KPU dan Bawaslu! Terus terang, kondisi demokrasi di Sulut sedang tidak baik-baik saja," tegas Raymond Legi.


Donny Rumagit, pimpinan Bawaslu Sulut yang hadir sebagai salah satu narasumber mengajak jurnalis tampil terdepan menciptakan Pilkada yang aman, nyaman, adil dan jujur. Ia sepakat dengan pendapat jurnalis bahwa kondisi demokrasi di Sulawesi Utara sedang tidak baik.


"Tentu peran pers sangat vital dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi untuk mewartakan kebenaran," terang Donny Rumagit.


Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu, sebelum penutupan kegiatan mengingatkan kepada masyarakat untuk menyalurkan pilihan dalam Pilkada 27 November 2024.


"Semakin tinggi angka partisipasi semakin baik. Tak usah takut, karena hanya diri sendiri dan Tuhan yang tahu pilihan kita masing-masing ketika berada di bilik TPS," tukas Lanny Ointu dalam diskusi yang dihadiri sekitar 100 jurnalis.


Diskusi yang dimoderatori Rezky Kumaat dan Wirabuana Talumewo, juga menghadirkan narasumber pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Manuel Tumbelaka, serta Martino Limpong, pendiri sekaligus ketua pertama Forward Sulut. (*/Olvie)

09 November 2024

DKPP RI Lantik Donny Rumagit Dan Presly Prayogo sebagai Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Utara


Newsblessing.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Heddy Lugito, Jumat 8 November 2024 di Jakarta melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) se Indonesia berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.




Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit, S.TP., SH unsur Bawaslu Sulut dan Presly Prayogo, SH., MH unsur masyarakat. Selain Rumagit dan Prayogo, Zulkifly Densi unsur Bawaslu Sulut, Anggota KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon, Awaluddin Umbola sebagai TPD unsur KPU Provinsi Sulut, dan Anis Toma unsur masyarakat.




Mengucap syukur karena telah dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, tentunya dengan kepercayaan yang telah diberikan maka saya akan menjalankannya dengan sebaik-baiknya. ungkap Prayogo


Selain itu memastikan kerja-kerja Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU yang ada di tingkat Provinsi maupun yang ada di tingkat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas kerja pada tahapan Pilkada 2024 yang sementara berlangsung sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. tegas Prayogo


Lanjut Prayogo Penyelenggara Pemilu diharapkan senantiasa memegang teguh integritas, dan profesionalitas  di dalam menjalankan tugas kerja, KPU sebagai pelaksana teknis, dan Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan Pilkada.


Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang baru dilantik bertugas membantu DKPP RI untuk melakukan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah Provinsi Sulawesi Utara. 


Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terdiri dari 3 unsur yaitu unsur Bawaslu, unsur KPU, dan unsur masyarakat. Usai dilantik Tim Pemeriksa Daerah mengikuti pembekalan melalui materi yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI, Ketua KPU RI, serta Anggota DKPP RI. (*/Olvie)

10 September 2024

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan Buka Kegiatan Penyuluhan Tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas Pilkada Tahun 2024



Newsblessing.com, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyuluhan Tentang Hak – Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Yang Aksebilitas dan Nondiskriminasi Dalam Pilkada Sulawesi Utara Tahun 2024.


Kegiatan penyuluhan di buka secara langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dilaksanakan di Hotel Grand Whiz Manado selama tiga hari, 9 -11 September 2024. 


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menjadi narasumber dengan menyampaikan materi tentang Pengawasan hak politik dan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada tahun 2024.


Rumagit menjelaskan bahwa ada regulasi yang mengatur dalam undang – undang dasar, Komnas HAM terkait penyandang disabilitas sampai di PKPU.


Terkait teknis dilapangan kata Rumagit, dalam pemilihan nanti di TPS mereka mendapat akses misalnya ada jalan dan jalannya jangan bertangga – tangga, kemudian pintu masuk jangan terlalu kecil dan juga ukuran meja untuk mencoblos.


“Disabilitas maupun lansia akan di berikan tempat khusus sesuai prosedur, yang datang di TPS dan mereka yang akan didahulukan di TPS dan tentu pasti akan dilayani,” ujar Rumagit.


Hofni J Timpelan selaku Widyaprada Ahli Muda dari BPMP Provinsi Sulut membawakan materi tentang Peran Organisasi Disabilitas dalam pesta Demokrasi.


Menurut Hofni dalam pesta demokrasi, peran mereka tentunya memberikan edukasi kepada sesama teman – teman disabilitas terkait hak politik mereka.


“Peran mereka dalam pesta demokrasi dimana peran mereka diantaranya adalah turut memberikan edukasi kepada teman – teman sesama disabilitas terkait dengan hak politik mereka termasuk memantau atau mengawasi tempat penguatan suara yang ramah bagi disabilitas. Sehingga perlu kerjasama antar OPD yang ada di Sulawesi Utara,” jelas Hofni.


Sementara, Carla Christy Gerret,SP Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara yang membawakan Materi Keterbukaan Informasi Publik yang layak bagi penyandang disabilitas juga memberikan pemahaman kepada kaum disabilitas.


“Kami memberikan dorongan kepada KPU Sulut untuk memberikan hak – hak kepada kaum disabilitas dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara tahun 2024 ini. Apapun yang menjadi informasi terbuka untuk kaum disabilitas kami mendorong untuk diberikan hak – gak mereka. Jadi mengenai keikutsertaan mereka, data – data Pilgub bahkan sampai saran dan prasarana harus disediakan bagi mereka kaum disabilitas,” terang Carla.


Selanjutnya, Muh Subhan Langga,SE, Kepala seksi Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, juga menyampaikan materi pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.


Demikian juga nara sumber Steven Kowaas S.Sos selaku Ketua pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas ( PPUAD) DPD Provinsi Sulut, juga menyampaikan materi Partisipasi dan sinkronisasi desaign alat bantu coblos, teknik dan TPS yang aksesibel serta pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.


Materi yang disampaikan oleh nara sumber yang berkompeten sehingga peserta dapat memahami dengan baik dan jelas.

 (*/Olvie)

09 September 2024

Bawaslu Sulut Bahas Potensi Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada



Newsblessing.com, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bahas Permasalahan Hukum Terkait Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Di Swiss Belhotel Maleosan Manado.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menjelaskan bahwa ada 5 kabupaten/kota dan 1 kasus di tingkat provinsi yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71.



Pasal ini melarang Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


“Permasalahan muncul ketika ada pergantian pejabat yang dibatalkan, kemudian baru meminta izin kepada Kemendagri. Pertanyaannya, apakah ini termasuk pelanggaran Pasal 71 atau tidak?” ujar Donny saat membuka kegiatan pada Minggu malam (8/9/2024).


Selain itu, Donny juga menyoroti isu terkait calon petahana yang maju kembali. Jika terbukti melanggar Pasal 71, sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan.


Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, yang membuka acara, mengingatkan bahwa Pasal 71 telah berlaku sejak Pilkada 2015. Meski demikian, potensi pelanggaran tetap ada dalam Pilkada saat ini, yang dinilai memprihatinkan.


“Tujuan Pasal 71 adalah memastikan Pilkada berlangsung secara jujur dan adil, free and fairness election. Jika ada pelanggaran, kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ardiles.


Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membahas potensi permasalahan hukum terkait Pasal 71, sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul.


Narasumber yang dihadirkan antara lain Akademisi Hukum Unsrat Toar Palilingan, Steven Voges, dan Wira Purwadi dari IAIN Manado.


Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu kabupaten/kota, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kelompok pemerhati hukum, organisasi kepemudaan, dan media. (*/Olvie)

Limpele Serahkan Berkas Perbaikan Persyaratan Administrasi Bapaslon YSK-Vikctory Ke KPU Sulut


Newsblessing.comSULUT – Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara telah diberikan batas waktu oleh KPU Sulut hingga 08 September 2024 pukul 23.59 WITA untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.


Salah satu Bapaslon yang telah menyerahkan perbaikan berkas administrasi adalah Yulius Selvanus (YSK) dan Vicktor Mailangkay (VM). Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra dan didukung oleh Nasdem, Golkar, PSI, serta beberapa partai non-parlemen.


Penyerahan berkas perbaikan tersebut dilakukan oleh Olvie Limpele, Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut, didampingi oleh Liaison Officer (LO) pada pukul 22.54 WITA.


Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, dan disaksikan oleh Sekretaris KPU Sulut, Meydi Malonda, di Aula Kantor KPU Sulut. Proses penyerahan ini juga dipantau oleh Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit.


Proses perbaikan ini menjadi krusial untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen yang dibutuhkan guna memenuhi persyaratan administrasi Pilgub Sulut 2024, menjelang penetapan calon resmi yang akan berlaga di Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024.


Dengan kepatuhan terhadap batas waktu yang ditetapkan KPU Sulut, Bapaslon YSK dan VM menunjukkan keseriusan dalam proses pencalonan mereka untuk Pilgub Sulut, yang diharapkan akan meningkatkan dukungan politik dari para pemilih dan partai pengusung. (*/Olvie)

30 Agustus 2024

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Apresiasi KPU Sulut yang Memberikan Akses Penuh Untuk Lakukan Pengawasan



Newsblessing.com, SULUT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) atas kerjasamanya sehingga Bawaslu Sulut mendapatkan akses seluas-luasnya untuk melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap jalannya tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024.


Hal itu dikatakan Ardiles Mewoh saat penutupan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di Kantor KPU pada Jumat (30/8/2024).


“Atas akses seluas-luasnya ini, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Sulut, ” kata Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Seluruh Komisioner KPU Sulut.


Bawaslu Sulut serta Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan pengawasan secara langsung di tempat pendaftaran terkait pemilihan kepala daerah serentak.


Mewoh juga melaporkan bahwa terkait tahapan pendaftaran, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan melalui himbauan-himbauan, saran perbaikan atau rekomendasi yang disampaikan secara lisan.


“Sehingga penyampaian, rekomendasi atau saran rekomendasi ini semuanya ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU Provinsi, ” terangnya.


Pasca pendaftaran ini, Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurat kepada KPU Sulut perihal permintaan salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari 3 pasangan calon yang sudah mendaftar.


“Permintaan ini sebagai bahan Bawaslu melakukan pengecekan kebenaran atas dokumen-dokumen yang disampaikan,” jelas Mewoh.


Untuk selanjutnya, Mewoh menyampaikan bahwa Bawaslu Sulut serta Kabupaten/kota akan terus melakukan Pengawasan langsung termasuk memberikan upaya-upaya pencegahan sehingga potensi-potensi pelanggaran bisa diminimalisir. (*/Olvie)

26 Juli 2024

Jelang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur , Bawaslu Sulut Ingatkan Parpol Dilarang Terima Mahar Politik



Newsblessing.com, SULUT -  Badan Pengawas Pemilihan Umum  (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ingatkan seluruh Partai Politik di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dimana Partai Politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (25/7/2024).

 

Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada Partai Politik khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara. Larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti  menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

 

Selain sanksi administratif , dapat dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah. 


Untuk Itu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit yang juga sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengimbau kepada Partai Politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik serta kepada Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada Partai Politik atau Oknum Partai Politik. 


Selanjutnya Rumagit mengharapkan  partisipasi aktif  pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawalu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut. (*/olvie)

08 November 2023

Ardiles Memoh Dan Donny Rumagit Resmi Dilantik DKPP Sebagai Tim Pemeriksa Daerah Sulut




Newsblessing.com, SULUT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2023-2024, Selasa (07/11/2023), di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.


Pelantikan TPD ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito berdasar Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024. Pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan sumpah oleh seluruh anggota TPD secara bersamaan.


Adapun TPD DKPP Provinsi Sulut yang dilantik dari unsur Bawaslu Bawaslu Sulut adalah Ardiles Mewoh dan Donny Rumagit, sedangkan dari unsur KPU Sulut Salman Saelangi dan Lanny Ointu, serta dari unsur Masyarakat Taufiq Pasiak dan Victory Rotty.


“225 nama TPD periode 2023-2024 ini terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 73 orang unsur KPU Provinsi, dan 76 orang unsur Bawaslu Provinsi,” ungkap Heddy.


Menurut Heddy, ini adalah pertama kali DKPP melantik secara lengkap TPD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. Ia pun berpesan kepada seluruh TPD yang baru saja dilantik agar senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.


“Sumpah jabatan yang anda ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, juga terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” katanya.


Sementara itu Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang baru saja dilantik menjadi anggota TPD DKPP Provinsi Sulut mengatakan akan menjalankan tugas ini secara profesional. Menurutnya, TPD merupakan ujung tombak utama DKPP dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu ditingkat daerah.


“Dengan adanya TPD disetiap daerah akan membuat penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada dapat berjalan dengan baik. TPD merupakan ujung tombak dalam menjaga marwah penyelenggara didaerah,” ucap Mewoh.


Senada dengan Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit yang juga baru dilantik sebagai TPD DKPP Provinsi Sulut mengungkapkan akan melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan penuh tanggung jawab.


“Kualitas penyelenggaraan Pemilu khususnya di Sulawesi Utara harus kami jaga agar dapat mewujudkan pemimpin yang berkualitas. TPD memiliki peran yang penting, jadi kami akan menjalankan tugas ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ungkap Rumagit.


Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.



Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing. (*/Olvie)





19 Juni 2023

Rumagit Meraih Penghargaan Terbaik Se-Indonesia Dalam Pelatihan Adjudikator Bawaslu RI





Newsblessing.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), meraih meraih penghargaan dalam pelatihan adjudikator, kerja sama Bawaslu Republik Indonesia dan Justitia Training Center di Jakarta 15-18 Juni.


Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat (SDM-OD) Bawaslu Sulut ini, mendapatkan penghargaan sebagai peserta terbaik dalam, 'In House Training Pelatihan Adjudikator Angkatan I'.


Rumagit yang juga Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sulut ini, mampu meraih nilai tertinggi dari para peserta pelatihan lainnya, yang berasal dari Bawaslu Provinsi se-Indonesia.


"Pelatihan ini merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu," kata Rumagit.


Ia menambahkan, pelatihan tersebut juga untuk penguatan personil pengawas pemilu, khususnya dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Bawaslu.


"Ini untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Apalagi setiap personil Bawaslu harus diperhadapkan pada pelaksanaan sidang adjudikasi, sehingga perlu pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia," jelasnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, menjadi adjudikator sebagai penyelenggara pemilu, dituntut untuk mengendapkan kejujuran, tidak berpihak, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.


"Prinsip utama yang dituntut sebagai adjudikator dalam penyelesaian sengketa. Ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan dan kepentingan publik, legitimasi pemilu,  independensi, netralitas, serta transparansi penegakan hukum," jelas mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa ini.


Ia juga memberikan apresiasi kepada Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI, yang menggelar pelatihan tersebut.


"Dari pelatihan ini, tentunya akan menambah ilmu bagi kami penyelenggara pemilu di daerah, dalam menjaga dan mewujudkan pemilu yang berintegritas, dan berkualitas," tandasnya. (*/Olvie) 

20 Mei 2023

Bawaslu Sulut Ajak Mahasiswa Tolak dan Lawan Politik Uang




Newsblessing.com, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara meminta mahasiswa ikut terlibat melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan Pemilu serentak 2024.


Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, S. TP, S. H., dalam kegiatan ‘Sosialisasi Pemilu Partisipatif Bersama Organisasi Kemahasiswaan Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara’, di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Jumat (19/5/2023).



“Kami berharap dengan adanya mahasiswa kita akan membuat suatu gerakan moral, gerakan moral ini akan menuju ke suatu gerakan sosial maka kita kan melawan dan menolak praktik-praktik kejahatan demokrasi,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sulut ini.


Rumagit pun menyebutkan, partisipasi aktif mahasiswa dalam membantu Bawaslu mengawasi Pemilu 2024 dapat melahirkan pemimpin yang berpihak pada rakyat.


“Supaya nanti pemimpin yang kita pilih nanti benar-benar adalah pilihan rakyat yang berpihak kepada rakyat itu harapan kami untuk kegiatan ini,” ucapnya.


Lebih lanjut Rumagit berharap agar para mahasiswa secara tegas menolak politik uang, politisasi SARA, serta isu hoax dalam Pemilu Serentak 2024.



“Mahasiswa memiliki idealisme serta daya kritis yang tinggi. Saya berharap kita semua bersepakat untuk melawan politik uang, politisasi SARA, serta isu hoax pada Pemilu 2024. Jangan biarkan praktek-praktek ini terjadi,” tegasnya.


Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Pengawasan, Hubmas, dan Hubal Bawaslu Provinsi Sulut Anggray Sari Mokoginta juga mengatakan keterlibatan mahasiswa pada pengawasan tahapan pemilu serentak akan membantu mewujudkan pemilu yang beritegritas.


“Mahasiswa yang adalah generasi milenial bukan lagi menjadi objek politik, tapi mahasiswa adalah subjek politik yang memiliki peran penting disetiap proses penyelengaraan serta pengawasan pemilu. sehingga  pemilu 2024 yang berintegritas bisa terwujud,” ucapnya.



Salah satu peserta pada kegiatan, Enjeli Saroinsong mengatakan tanggapannya terhadap sosialisasi yang digelar Bawaslu Sulut ini.


“Sangat baik karena menjelang pemilu 2024 nanti mungkin akan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran, jadi kami sebagai mahasiswa mempunyai peran untuk membantu Bawaslu untuk mengawasi pemilu yang akan datang,” kata Mahasiswi Universitas Prisma itu. 

(*/Olvie)