-->

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label MJP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MJP. Tampilkan semua postingan

13 Oktober 2023

Kenakan Kaos Putih, Kaesang Pukau Ribuan Orang Di Sulawesi Utara


Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep menggunakan kaos warna putih didampingi Melky Jakhin Pangemanan (tengah) dan Wakil Menteri ART/BPN, Raja Juli Antoni (kanan)


Newsblessing.com, SULUT – Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jumat (13/10/2023) tiba di Manado.


Kedatangan putra bungsu Presiden RI, Joko Widodo atau dikenal dengan Jokowi ini dalam rangkah silahturahmi solidaritas.


Menariknya, walaupun putra orang nomor satu di Indonesia juga Ketua Umum PSI kesederhanaan tampak jelas melekat di diri Kaesang. Dengan mengenakan kaos putih dipaduh celana warna coklat mudah dengan sepatu kets hitam, Kaesang mampu memukau ribuan orang yang berada di tempat itu.


Bahkan dengan ramah, Kaesang sambut salam tiap orang dan ajakan foto.


Kedatangan Kaesang bersama Wakil Menteri ART/BPN, Raja Juli Antoni dan rombongan di Rumah Alam Manado didampingi langsung Ketua DPW PSI Sulut, Melky Jahkin Pangemanan (MJP).


Dalam sambutan Kaesang , dirinya ungkap maksud kunjungan ke Sulawesi Utara.


“Saya tidak mengajak bapak-ibu untuk memilih PSI itu sepenuhnya hak dari bapak-ibu semuanya yang ada di sini. Tapi saya mengajak bapak ibu untuk ke tempat pemungutan suara tanggal 14 februari 2024,” ucap Kaesang.


Sekali lagi kata Kaesang, “Saya minta bapak-bapak dan ibu sekalian datang ke TPS setempat untuk nyoblos,” tutup Kaesang. (*/Olvie)

27 September 2022

MJP Sosialisasikan Dua Perda Di Desa Treman Kabupaten Minut




Newsblessing.com, MINUT - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahun 2022 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan, S.IP.,MAP.,M.Si, di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (26/09/2022) Malam.


Kegiatan ini dibuka oleh Hukum Tua Yansen Katuuk, dimana Dia menyampaikan dengan penyertaan dan tuntunan Tuhan sehingga kegiatan ini bisa dilaksanakan.


“Tentunya ini semua karena penyertaan Tuhan. Selaku pemerintah mengucapkan terima kasih kepada anggota dprd sulut pak melky pangemanan boleh mengagendakan kegiatan ini, karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Katuuk.


Selaku pemerintah dan selaku warga masyarakat kata Katuuk ada suatu kebanggaan, karena di desa ini memiliki aset yaitu ada anggota dprd yang duduk di provinsi sulut.


“Sebagai warga masyarakat desa treman, memberikan mengapresiasi serta mendukung setiap kegiatan dari anggota dprd sulut pak melky pangemanan, agar supaya kedepannya akan membawa dampak efek yang baik untuk kita semua. Atas nama pemerintah sampaikan teruslah berkarya untuk masyarakat di desa ini,” terang Katuuk.


Pada kesempatan itu Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan menyampaikan banyak terima kasih kepada hukum tua yang sudah hadir serta sudah memberikan sambutan.”Kepada pak hukum tua terima kasih, sudah hadir dalam kegiatan sosper ini,” ucap MJP sapaan akrab.


Ada dua peraturan daerah, dipaparkan MJP perda pertama tentang fakir miskin dan anak terlantar, perda kedua sudah disahkan yaitu pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kedua produk ini merupakan inisiasi dprd.


“Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang kita temui, pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh dprd dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” tutur MJP.


Adapun MJP menyatakan perda fakir miskin untuk anak terlantar sudah sejak lama menjadi inisiasi dari dprd sulut, Ini masuk dalam

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).”Semenjak saya duduk di komisi IV sudah menyelesaikan perda tentang fakir miskin dan anak terlantar,” kata MJP.


“Kedua perda pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas ini telah di inisiasi oleh bapemperda. Perda ini menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas (orang cacat). Seperti yang kita lihat bersama dimana penyandang disabilitas tidak mendapatkan tempat di mata masyarakat, contohnya di ketenagakerjaan, olahraga dan sebagainya, sudah saatnya kita mendorong kesetaraan,” tambah Wakil Ketua Bapemperda.


MJP menyatakan pencapaian-pencapaian yang luar biasa bagi pemberdayaan penyandang disabilitas perlu diapresiasi. Dalam undang-undang no 8 tahun 2016 yang juga telah ditegaskan dalam perda.


“Adapun perda no 8 tahun 2021 penegasan di bidang ketenagakerjaan. Penyandang disabilitas wajib mendapatkan haknya menurut undang-undang dan perda. Contohnya 1 persen dari total tenaga kerja diisi oleh penyandang disabilitas itu wajib menurut undang-undang. Harus ada penyandang disabilitas yang dipekerjakan. Oleh sebab itu mereka harus dilatih dan diberikan ruang untuk bekerja, supaya ada nilai kesetaraan, karena perda ini mengatur untuk itu,” ujar MJP.


Lebih lanjut MJP menuturkan dengan adanya undang-undang tentang bidang pekerjaan penyandang disabilitas, maka akan melakukan sidak di perusahan.


“Apakah di setiap perusahaan ada penyandang disabilitas yang bekerja atau tidak? ketika tidak ada maka ada konsekuensi bagi pihak perusahaan, perda ini nantinya akan menitikberatkan nilai kesetaraan terhadap mereka, hal ini penting terhadap disabilitas. Bisa di sampaikan kepada masyarakat yang lainnya agar ini menjadi produk hukum daerah yang bisa menjamin penyandang disabilitas,” terangnya.


MJP berharap dengan adanya produk hukum daerah yang mengaju pada undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas ini bisa mejadi rujukan bagi daerah.”Ini dalam rangka untuk membuat suatu kebijakan yang pro terhadap penyandang disabilitas,” pungkas MJP.

(Olvie)

12 Januari 2021

Julius Jems Tuuk: Ganti Sekda Minahasa Serta Pimpinan BPJS Sulut Dan Minahasa

Jems Tuuk saat ikuti rapat hearing komisi IV DPRD Sulut

Newsblessing.com, Sulut - Komisi IV DPRD Sulut undang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Pimpinan BPJS Sulut untuk hearing terkait dengan permasalahan yang terjadi antara Pemkab Minahasa dengan pihak BPJS khususnya BPJS cabang Tondano, di ruangan rapat Paripurna kantor DPRD Sulut, pada senin (11/21).

Pasalnya Pemkab Minahasa dan Pihak BPJS cabang Tondano dikabarkan akan putus kerjasama karena Pemkab Minahasa belum membayar tagihan kepada BPJS, namun dalam rapat pemkab Minahasa melalui sekda minahasa mengatakan akan membayar tagihan tersebut diakhir januari atau awal februari 2021.

Mengetahui akan permasalahan tersebut, James Tuuk menyesalkan kelalaian dan arogansi kedua bela pihak,  sehingga Tuuk memberikan kritikan pedasnya.

"Ada persoalan yang terjadi antara BPJS Kesehatan di Minahasa dan Pemerintah kabupaten Minahasa dimana ada kelalaian dari pemerintah Minahasa yang perlu melunasi kewajiban kepada BPJS, padahal itu adalah urusan wajib pemerintah yang merupakan pelayanan dasar . Saya tidak habis pikir kenapa ada kelalaian pemerintah kabupaten Minahasa tidak membayar tagihan dari BPJS, padahal itu adalah urusan pemerintahan wajib yaitu pelayanan dasar.“ ungkap Tuuk

Lalu dia menambahkan bahwa ini adalah persoalan kesombongan pemkab Minahasa dan Pihak BPJS.

"Saya tidak melihat siapa yang benar dan siapa yang salah, bagi saya persoalan ini adalah persoalan kesombongan pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Mereka harus urus rakyat, pelayanan bagi kesehatan bagi masyarakat Minahasa wajib dilakukan karena ini amanat undang-undang. Kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan saya usulkan komisi lV membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk ganti Sekda Minahasa dan merekomendasikan mengganti pimpinan BPJS Sulut dan Minahasa karena mereka sudah melalaikan tugas utama mereka diangkat jadi pimpinan mengurus rakyat bukang kase tunjung jago." Tambahnya

Selanjutnya Tuuk menuturkan yang masyarakat ketahui itu mereka masuk rumah sakit terus dilayani, bukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Oleh karena itu menurut saya hari ini kita tidak mau mendengar arogansi pembenaran apakah Pemerintah kabupaten Minahasa atau kepada pihak BPJS. Rakyat tidak mau tahu persoalan ini, yang rakyat tahu ketika dia datang ke rumah sakit dia dilayani." Tuturnya

Peserta usai rapat hearing pemkab minahasa dan BPJS bersama komisi IV DPRD Sulut


Rapat tersebut dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi IV Braien Reiner Leonard Waworuntu, Wakil ketua Careig Neichel Runtu dan anggota komisi IV Melky Jakhin Pangemanan, Melisa Gerungan, Nusriwin Yunus Dunggio, Yusra Alhabsyi, Hilman Idrus, dan Secara Virtual, Julius Jems Tuuk, Fanny Legoh. Sedangkan dari Pemkab Minahasa ada Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, MSi, kadis sosial Minahasa Jhon Kapo, Kepala BPKAD Donald Wagey. Lalu dari BPJS, Deputi Pak Candra, Kacab Manado dr. Prabowo M,Kes.AAK, dan kacab Tondano Efran Chandra Nugraha.

Kemudian Jems Tuuk menjelaskan urusan wajib pemerintah guna mengamanatkan UUD 1945.

"Kita bisa bayangkan bagaimana negara mengamanatkan lewat undang-undang dasar 1945 kemudian diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 dimana urusan wajib pemerintah konkuren yang merupakan urusan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu urusan wajib yang diprioritaskan adalah Kesehatan tiba-tiba ada persoalan hanya karena komunikasi." Jelas Tuuk.


(Enzo)

13 November 2020

MJP : CEP Dianggap Mendiskreditkan Jabatan Kadis Dikda Sulut

Foto ist: Melky Jakhin Pangemanan


Sulut, Newsblessing.com –  Melky Jakhin Pangemanan (MJP) Anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sesalkan pernyataan salah satu calon Gubernur (Cagub) Christiany Eugenia Paruntu (CEP)  dalam debat Pilkada dianggap mendiskreditkan jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut karena bergelar dokter.

Pangemanan mengatakan sekalipun banyak kritikan yang disampaikan komisi 4 yang selaku mitra kerja Dikda, namun pemerintah Provinsi telah bekerja dengan hati sehingga perbaikan pelayanan pendidikan di Sulawesi Utara terjadi sampai hari ini.

 “Intinya kami menghargai kerja keras dan apresiasi kepada Dinas pendidikan yang terus berjuang khususnya Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang terkasih dr Grace Punuh.

Saya mau sampaikan dr Grace Punuh memiliki profesi yang mulia meskipun kami selalu mengkritisi dan menghajar untuk perbaikan pendidikan di Sulut, ” ujar Pangemanan di sidang Paripurna DPRD Sulut Kamis, (12/11/20).

Menurut Pangemanan gelar dokter yang disandang Kadis Dikda Grace Punuh adalah pencapaian yang sangat luar biasa.

” Tetapi saya menyesalkan dan mempertegas dalam debat Pilkada, salah satu calon Gubernur melecehkan pimpinan eselon II kita dengan mengatakan seorang dokter tidak layak menjadi Kepala Dinas Pendidikan, ini klasifikasinya eselon II dia sudah melewati kompetensi dan uji kelayakan, dia sudah ada di level managemen bukan lagi dibawah pekerja teknis.” sesalnya.

Pangemanan sekali lagi mempertegas bahwa gelar sebagai seorang dokter merupakan bentuk pencapaian yang luar biasa.

“Jangan ada yang melecehkan profesi manusia, ketua DPRD kita seorang dokter dan mampu memimpin lembaga legislatif ini dengan baik. “pungkas Pangemanan. (Olvie)


12 November 2020

DPRD Sulut Temui Masalah Serius Pada Pelabuhan Penyeberangan Likupang.

Penebangan mangrove dipelabuhan penyeberagan likupang

 Sulut, NB- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja pada Pelabuhan Penyeberangan Likupang sebagai Mitra kerja.


Yang turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut kadis DLH dan kadis Ketenagakerjaan Sulut.


Ketua Komisi VI DPRD Sulut, Braien Waworuntu dan Anggota Melky J. Pengemanan menyesalkan apa yang terjadi dilapangan.


Pasalnya terdapat dilapangan ada penebangan mangrove dan masalah ketenagakerjaan mulai dari upah hingga pemanfaatan tenaga kerja lokal. Seperti yang diungkapkan BW kepada awak media pada, rabu (11/11/20) kemarin.


Kepada balai pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulut dan pihak pelaksana PT. Hisar Makmur.


"Jangan sekali-kali memanipulasi data pekerja dan wajib membayarkan Upah bulanan pekerja sejumlah Rp. 3310723." Tegas BW


Lanjut BW soal, "Penebangan Mangrove yang memiliki manfaat bagi lingkungan serta melindungi undang-undang merupakan konstitusi bagi bangsa dan negara Indonesia serta merusak alam dan lingkungan hidup yang merupakan warisan leluhur kepada anak dan cucu kita," jelas BW.


Selebihnya BW menyesalkan ketidak hadiran kepala balai pengelola transportasi darat XXII Prov Sulut dalam kunjungan tersebut.


"Mungkin kebalai menganggap remeh DPRD Sulut," tutup BW.



Melky Jakhin Pangemanan juga menyesalkan hal tersebut.


"kami juga menemukan fakta dilapangan terkait penebangan mangrove di lokasi pekerjaan rehabilitasi pelabuhan penyeberangan likupang," tegas MJP


MJP juga menambahkan, "UU 33 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasa 32 ayat 1 dengan jelas mengamanahkan bahwa AMDAL/UKL-UPL wajib memiliki ijin lingkungan," katanya


Dalam penemuan dilapangan tersebut maka komisi VI akan menindaklanjuti karena dianggap serius dan terkesan mengabaikan perintah undang-undang.


"Ini adalah ide yang berat dan harus dipertanggungjawabkan. Komisi VI juga masalah tenaga kerja, dimana data administrasi pekerja yang diberikan tidak rapi dan sangat asal-asalan. Diduga ada kekeliruan dalam memberi informasi dan data pekerja, ujarnya


"Ini menunjukan bahwa tidak profesional dalam mengelola data pekerja. Ada juga masalah pada pembayaran Upah/Gaji para pekerja. Temuan komiai VI, pihak yang terkait tidak membayar upah pekerja sesuai dengan SK Gubernur Sulut nomor 446 Tahun 2019, yakni sejumlah Rp. 3.310.723," beber MJP


Padahal setiap perusahaan wajib menaati ketentuan upah minimum provinsi (UMP).


"Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas upah minimum yang diperbolehkan, yaitu larangan membayar upah kebuh rendah. Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1, yakni pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minumim yang dimaksud pasal 89," tutup MJP

(Enzo)