-->

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label Meidy Tinangon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Meidy Tinangon. Tampilkan semua postingan

19 September 2024

Perwakilan KPU Se- Sulut Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah Angkatan IV



Newsblessing.com, SULUT - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Saldi Isra membuka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Wali Kota Bagi KPU Angkatan IV yang digelar di Bogor Jawa Barat, Rabu 18 September 2024. 


Bimtek yang dilaksanakan atas kerja sama MK RI dan KPU RI tersebut turut diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag yang menangani hukum dari KPU Sulut dan KPU di 15 Kabupaten/Kota. Tim KPU se- Sulut dipimpin langsung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon.


Acara pembukaan diawali dengan laporan panitia, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MK, dan Pembacaan Pancasila oleh Anggota KPU Minsel, Sriwulan Suot. Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.


Dalam sambutannya, Saldi Isra menyebut bahwa pelaksanaan tugas MK juga ada dalam himpitan-himpitan tahapan pemilu dan pilkada. Dimana belum selesai perkara perselisihan hasil pemilu, MK sudah dihadapkan dengan perkara uji materi UU  Pilkada. 


“Di KPU ada semangat baru karena ada tahapan pilkada yang menjadi momentum perbaikan. Tantangan-tantangan dalam pilkada menjadi momentum bagi KPU untuk meraih kepercayaan masyarakat. Lembaga demokrasi seperi KPU sangat dibutuhkan untuk proses demokrasi,” ungkap Profesor Saldi.


Dirinya meminta  KPU untuk membuktikan diri kepada publik sebagai lembaga independen dan melaksanakan pilkada sesuai regulasi.


“Sepanjang yang dilaksanakan KPU lurus-lurus saja maka tidak usah kuatir jika ada gugatan di MK,” ungkapnya lagi. 


Di bagian akhir sambutannya Wakil Ketua MK berpesan agar KPU di daerah menentukan pengacara yang benar-benar memahami masalah pilkada.


Sementara itu, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin  dalam sambutannya meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan evaluasi internal karena ada situasi potensi ketidakpercayaan publik terhadap KPU. 


“Setiap periode pemilu ada tantangan yang berbeda, yang dipengaruhi oleh dinamika hukum seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu perlu ada langkah evaluasi dan antisipasi terhadap persoalan hukum,” ungkap Afif.


Afif juga menyinggung tentang persoalan yang menjadi dalil pada perkara yang diperiksa dan diputus MK sering kali berulang dengan lokus berbeda. Afif meminta jajaran KPU  mempelajari lagi  putusan-putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), misalnya ada PSU yang disebabkan kesalahan pada tahapan penetapan DPT.


Kegiatan Bimtek akan berlangsung sampai dengan 21 September 2024. Peserta selain mendapatkan materi juga akan dilatih menyusun jawaban Termohon. (*/Olvie) 

18 September 2024

Meidy Tinangon : Meskipun Sementara, PPK Bekerja Profesional Sesuai Kewenangan



Newsblessing.com, SULUT - Meskipun hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sifatnya ad hoc atau sementara, namun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dituntut bekerja berdasarkan prinsip profesional. 


Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon ketika menjadi nara sumber dengan materi Penguatan Kapasitas (Capacity Building) Badan Ad Hoc dalam Rakor Terpadu Persiapan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPT yang digelar KPU Kabupaten Minahasa, Senin 16 September 2024 di Mercure Tateli Resort Kecamatan Mandolang Minahasa.


Di hadapan 125 orang anggota PPK dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa, Tinangon menekankan bahwa salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang sering diabaikan adalah prinsip profesional. Karenanya Tinangon yang juga Korwil KPU Sulut untuk Kabupaten Minahasa meminta jajaran PPK untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip profesional dalam pelaksanaan tugas.


“Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas,” ungkap Tinangon mengutip ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf b Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.


Lebih lanjut Tinangon menjelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain.


Mendampingi Tinangon dalam pemaparan materi, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Anggota Lidya Malonda dan Sekretaris Stella Sompe. (*/Olvie)


10 September 2024

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada Tahun 2024




Newsblessing.com, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Rapat Koordinasi di buka langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di Hotel Grand Whiz Manado 9 -11 September 2024.


Ketua KPU Sulut saat membuka kegiatan Rakor di dampingi oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Awaluddin Umbola, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda.


“Persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara pilkada 2024 sangat penting, sehingga kami perlu melakukan rapat koordinasi ini,”ujar Kenly.


Sementara itu, Awaluddin Umbola dalam arahannya mengatakan bahwa KPU Sulut rencananya akan memberikan penilaian lomba kebersihan ramah lingkungan bagi KPPS di tingkat Provinsi atau Kabupaten dan Kota.


“Nantinya akan ada lomba penilaian kebersihan di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota,” kata Umbola, Senin (9/9/2024).


Hadir dalam rapat koordinasi ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota se Sulawesi Utara. (*/Olvie) 

06 September 2024

Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Belum Memenuhi Syarat Administrasi

 

Newsblessing.com, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers terkait hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (6/9/2024), di Aula Kantor KPU Sulut.


Kepada awak media, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan bahwa tadi kami baru saja menyelesaikan kegiatan penyerahan dokumen hasil penelitian administrasi.


“Kami juga sudah sampaikan semua yang kami teliti termasuk dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh RS Kandouw dan secara terbuka kami sudah menyerahkan dan menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) atau perwakilan dari 3 Bapaslon dan dalam penyampaian kami bahwa 3 Bapaslon itu dinyatakan memenuhi syarat kesehatan berdasarkan laporan dari tim pemeriksa,” ujar Kenly


Kenly juga mengungkapkan dalam proses penelitian administrasi, dari semua elemen syarat calon yang disampaikan dalam masa pendaftaran, kami sudah melakukan pemeriksaan dan ada beberapa yang kami anggap perlu dilakukan satu kali kunjungan untuk memastikan dokumen itu. Itu kami sudah lakukan.


Disamping itu, Kata Kenly, kami juga sudah menerima himbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut terkait dengan hasil pemeriksaan mereka dalam konteks pengawasan mereka pada dokumen yang ada. Karena mereka juga bersama-sama dalam proses pemeriksaan dokumen juga mengawasi setiap waktu di kantor kami ini.


“Dan dari hasil penelitian administrasi ternyata kami masih menemukan keseluruhan dari tiga Bapaslon (Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw, dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh) itu harus melakukan perbaikan dokumen. Itu artinya bahwa ketiga Bapaslon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan-ketentuan dalam teknis pencalonan, sehingga tadi kami sudah sampaikan untuk diperbaiki,” pungkasnya


Lanjut dikatakannya sebagaimana diketahui bersama bahwa perbaikan dokumen itu akan dilakukan tanggal 6-8 September 2024.


“Tentu kami akan menerima dokumen hasil perbaikan itu dan kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan dari dokumen perbaikan yang dimasukan ketiga Bapaslon,” tutur Poluan


Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Salman Saelangi, menjelaskan terkait rekam medis Bapaslon dari hasil pemeriksaan kesehatan, tentunya RS langsung memberikan ke calon, kami hanya menerima kesimpulan pemeriksaan.


“Kesimpulan itu adalah hasil dari tim pemeriksa kesehatan, sebelumnya mereka melakukan pleno. Plenonya juga adalah pleno dari Tim Pemeriksaan Kesehatan yang ditetapkan oleh Direktur RS Kandou. Jadi hasil pleno itulah yang menjadi kesimpulan hasil pemeriksaan.” tutup Salman.


Turut hadir dalam konferensi pers ini, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Anggota KPU Sulut Salman Saelangi, Awaluddin Umbola, dan Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda. (*/Olvi)

02 September 2024

KPU Sulut Panggil KPU Minut, Hasil Klarifikasi tak Ada Unsur Kesengajaan Kehadiran Isteri Paslon



Newsblessing.com, SULUT - Polemik yang terjadi saat proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi atensi KPU Provinsi Sulawesi Utara. Senin (02/09/2024), KPU Provinsi Sulut resmi memanggil empat komisioner dan Sekertaris KPU Minut untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kronologis terkait dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan wakil. 


Hadir saat itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, Irene Buyung, Rizky Pogaga, Mirwan Dali, dan Sekretaris. 


"Pemanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan. Kami sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehinga perlu dipanggil klarifikasi," ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan. 


Sementara itu, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran. 


"Jadi, hari ini telah memangil secara resmi KPU Minut untuk melakukan klarifikasi terkait ada dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan wakil. Sebenarnya ini sudah di klarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisioner KPU Minut. Dan mereka telah hadir dan kami telah melakukan klarifikasi, " ujar Meidy Tinangon. 


Meydi menyebut, dari hasil klarifikasi tersebut, tenyata tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran. 


Justru KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur. 


"Sebenarnya KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur tetapi akhirnya di lapangan terjadi hal demikian karena istri dari bakal calon itu menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol," terangnya. 


Lanjut Meydi memaparkan kronologis kejadian sebagaimana penjelasan KPU Minut, bahwa karena berdasarkan kesepakatan teman-teman KPU dengan LO juga dihadiri Bawaslu sepakat yang hadir di dalam ruangan hanya paslon dan LO serta ketua dan sekertaris dari partai politik yang mengusung paslon. 


"Sehingga ID card yang telah disiapkan KPU Minut berbeda antara ID card yang bisa masuk dalam ruangan dengan ID card yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk keluarga dari calon," terang Meidy. 


Lanjut Meidy, karena yang bersangkutan mengunakan ID card dari pimpinan parpol sehingga yang bersangkutan dan hal ini istri salah calon bupati bisa lolos masuk ke dalam ruangan. 


"Walaupun oleh petugas administrasi KPU telah ada upaya untuk mencegah, tapi karna yang bersangkutan memaksa masuk dengan menunjukan ID card itu, akhirnya petugas meloloskan yang bersangkutan masuk disaat memulai prosesi pendaftaran tepatnya saat menyanyikan jingle KPU, " ungkap Meidy. 


Tapi kemudian kata Meidy, ditahapan selanjutnya akhirnya yang bersangkutan keluar karena disaat KPU hendak melakukan klarifikasi ke pengurus parpol dan bersangkutan  menyadari bukan pengurus parpol dan oleh petugas KPU meminta yang bersangkutan untuk keluar ruangan. 


ID card itu ternyata juga dibagikan ke LO dan petugas penghubung itu yang membagikan ke masing masing paslon. 


"Jadi sebenarnya filter pertama itu dari LO  yang hadir dalam rapat koordinasi dan melakukan kesepatan terkait dengan teknis pendaftaran," ujarnya. 


Meidy juga mengungkapkan, sesuai juga penyampaian dari KPU Minut bahwa, sudah ada klarifikasi dari LO tersebut dan membenarnya bahwa yang bersangkutan (LO) lah yang menyerahkan ID Card itu. 


Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw memberi penghormatan yang sebesar-besarnya atas atensi yang diberikan KPU Provinsi terkait apa yang terjadi saat proses pendaftaran calon. 


Ini menunjukan bagiaman KPU Provinsi Sulut yang sangat caring kepada jajaranya dan pada ruang klarifikasi ini, kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon dihari terakhir khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi," terang Lumanauw. 


Seperti yang sudah diklarifikasi sebelumnya, Hendra mengatakan bahwa proses yang terjadi itu bukan proses kesengajaan. 


"Jadi kami sudah melakukan proses sesuai prosedur. Dimana yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan KPU Provinsi dan media," terang Hendra. (*/Olvie)

30 Agustus 2024

KPU Sulut Tutup Secara Resmi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Dan Wagub Pukul 23.59 Wita



Newsblessing.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut secara resmi menutup pendaftaran bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur pilkada 2024 bersama KPU di 15 Kabupaten/Kota Sulawesi Utara, Kamis (29/8/2024) Pukul 23.59 Wita


Penutupan dilakukan tepat pukul 23.59 WITA oleh ketua KPU Kenly Poluan didampingi para komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Anggriany Ointu dan Awaludin Umbola di saksikan Bawaslu Sulut.


Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat Konferensi pers dihadapan para awak media menjelaskan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar terdapat 3  paslon yang mengajukan pendaftaran dan dinyatakan lengkap secara administrasi.


"Penerimaan pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur dari hari pertama dibuka hingga batas waktu yang sudah ditentukan, kami sudah menerima 3 bakal pasangan calon yang sudah mendaftar, dihari pertama tidak ada yang mendaftar, dihari kedua ada 2 paslon yang mendaftar pertama, Yulius Selvanus Komaling berpasangan dengan Johanis Victor Mailangkay, kemudian kedua Paslon Elly Engelbert Lasut berpasangan dengan Hanny Jost Pajouw, kemudian di hari ketiga paslon Steven Kandouw berpasangan dengan Denny Tuejeh," jelas Poluan.


Poluan melanjutkan, KPU Sulut juga sudah menerima data dari 15 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pendaftaran di masing-masing Kabupaten/kota.


"Di 15 kabupaten kota sudah kami dapatkan datanya untuk Kabupaten Minahasa 3 paslon, Bitung 2 paslon, Minut 2 paslon, Manado 4 paslon, Mitra 4 paslon, Boltim 2 paslon, Kota kotamobagu 3 paslon, Bolsel 2 paslon, Bolmut 4 paslon, Bolmong 3 paslon, Minsel 3 paslon, Tomohon 3 paslon, Talaud 5 paslon, Sangihe 4 paslon, dan Sitaro1 paslon," jelasnya.


Poluan juga mengucapkan terimakasih atas semua kerja sama yang sudah bersama menyukseskan proses pendaftaran paslon Gubernur dan Wagub berjalan dengan baik.


"Terima kasih kepada awak media, TNI, Polda, PLN, para instansi terkait dan stekholder yang sudah terlibat,  dan tak lupa juga kami KPU Provinsi Sulut meminta maaf kepada masyarakat dimasa pendaftaran ini membuat aktifitas terganggu, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan jajaran yang sudah melakukan proses pengawasan dalam tahap pendaftaran," ucap Poluan.


Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi menjelaskan untuk tahapan selanjutnya KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi serta pemeriksaan kesehatan yang akan  dilakukan paslon berdasarkan surat pengantar dari KPU.


Terkait proses pendaftaran calon Bupati/wakil Bupati di Kabupaten Sitaro yang hanya diikuti satu paslon dapat berpotensi terjadi pertarungan melawan kotak kosong.


”KPU akan melaksanakan mekanisme perpanjangan dengan menunda tahapan, kemudian disosialisasikan serta akan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Ini sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 yang menjadi acuan atau langkah – langkah khusus bagi pendaftar dari tanggal 27- 29 dimana hanya satu pasangan calon yang mendaftar, ” jelas Saelangi. (*/Olvie)

27 Agustus 2024

Hari Pertama Pendaftaran Belum Ada Yang Datang Mendaftar Di KPU Sulut



Newsblessing.com, SULUT - Hari Pertama Tanggal 27 Agustus Saat Penutupan Pukul 16.00 Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Belum Ada Yang Datang Mendaftar Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Hadir Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon, Awaludin Umbola, Lanny Ointu, Salman Saelangi, Meidy Malonda serta Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewah.


Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi para komisioner usai menutup pendaftaran mengatakan sampai pada Pukul 16.00 Wita belum ada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang datang mendaftar di KPU Sulut.


“Tadi pagi pada Pukul 08.00 Wita disaksikan Bawaslu pendaftaran dibuka, dan sore ini juga disaksikan Bawaslu tepat Pukul 16.00 Wita pendaftaran untuk hari ini ditutup,” terang Poluan

saat konferensi pers bersama media usai menutup pendaftaran bakal pasangan calon untuk hari pertama.


Poluan juga mengatakan sampai pada saat penutupan di hari pertama ini belum ada tokoh yang diantar partai politik untuk mendaftarkan diri, Mudah-mudahan pendaftaran di hari kedua besok ada tokoh atau bakal pasangan calon yang diantar oleh partai politik  untuk mendaftar.


“Secara keseluruhan di 15 Kab/Kota sudah ada dua Kab/Kota yaitu Minahasa dan Kota Tomohon terdapat Bakal Pasangan Calon yang mendaftar hari ini. Besok juga akan kita pantau di 15 Kab/Kota yang melakukan pendaftaran pasangan calon bupati, wakil Bupati, walikota dan wakil walikota,” jelas Poluan.


Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Sulut Salman Saelangi menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapat informasi bahwa pada hari kedua Paslon mana yang akan mendaftar.


“Pemberitahuan resmi juga belum ada, tapi kami terus melakukan komunikasi. Namun saat ini sudah ada satu Paslon yang ajukan LO dan admin untuk mengakses aplikasi Silon,” pungkasnya.

 (Olvie)

24 Agustus 2024

KPU Sulut Mantapkan Penyamaan Persepsi Produk Hukum Pilkada 2024 Kepada Stakeholder di Kota Manado



Newsblessing.com, SULUT – Dalam rangka penyamaan persepsi produk hukum dalam Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Sulawesi Utara tahun 2024, KPU Sulut menggelar penyuluhan produk hukum kepada stakeholder di wilayah Kota Manado.


Kegiatan ini berlangsung di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center pada Sabtu, (24/08/2024).


Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat membuka kegiatan menegaskan komitmen KPU Sulut dalam menyebarluaskan informasi terkait produk hukum yang menyangkut pemilihan kepala daerah (pilkada).


“Penyuluhan produk hukum ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam pilkada memahami aturan main yang berlaku” ungkapnya.


Lebih lanjut Poluan menyebut bahwa saat ini menghadapi dinamika hukum nasional terkait pilkada akan ditindaklanjuti oleh KPU secara berjenjang.


Poluan juga menekankan bahwa KPU Sulut serta KPU di tingkat kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk membuat produk hukum, namun harus selalu berlandaskan pada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI.


“Aturan yang dibuat bersifat sangat teknis dan tidak bisa sembarangan. Penyuluhan ini adalah bagian dari tugas dan kewajiban kami untuk menginformasikan secara luas produk hukum pilkada, agar setiap tahapan dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman,” tambahnya.


Dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang masing-masing, penyuluhan produk hukum ini menjadi ajang penting bagi para peserta untuk mendapatkan wawasan mendalam terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.


Setiap topik yang dibahas oleh para narasumber berfokus pada isu-isu krusial yang berpotensi muncul selama proses pilkada, sekaligus memberikan solusi dan langkah pencegahan yang tepat.


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon, membawakan materi tentang “Produk Hukum Tahapan Pilkada 2024”.


Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai regulasi dan aturan yang mengatur tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk revisi Peraturan KPU (PKPU) serta implikasi hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam pemaparannya Tinangon juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap tahapan pilkada berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang telah ditetapkan, untuk menjamin kelancaran dan integritas proses pemilihan.


Sementara itu mantan Anggota Bawaslu Sulut yang juga presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jhonny Suak, M.Si, dalam paparannya menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mencegah permasalahan hukum yang mungkin terjadi.


Di kesempatan yang sama, dengan mengedepankan peran aktif stakeholder, TPD Sulut DKPP  Dr. Victory Rotty menggarisbawahi langkah-langkah pencegahan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pilkada. Kode etik penyelenggara pemilu menjadi fondasi untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.


Narasumber lainnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, yang memaparkan produk hukum berkaitan dengan pengawasan tahapan pilkada, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.


Sementara itu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Marten Tandi yang membahas tentang sengketa pilkada dan langkah-langkah pencegahannya, memberikan panduan bagi para peserta mengenai bagaimana mencegah potensi konflik atau perselisihan dalam pilkada.


Menutup acara, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi produk hukum pilkada.


“Penyuluhan produk hukum ini, sebagai bentuk transparansi informasi hukum untuk mencapai penyamaan persepsi. Dengan adanya kesamaan persepsi mengenai produk hukum, pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib,” ungkap Tinangon.


Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh peserta tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap tahapan Pilkada, serta bagaimana mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai integritas proses demokrasi.


Turut dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk KPU Kota Manado, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Manado, partai politik, organisasi masyarakat (Ormas), dan media.

(*/Olvie)


21 Agustus 2024

KPU Sulut Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024



Newsblessing.com, SULUT - Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Lanny Ointu, Salman Saelangi, Awaluddin Umbola  serta Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kepala Bagian di Sekretariat KPU Sulut Carles Worotitjan dan Winda Tulangow menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional (Konsolnas) dalam rangka Kesiapan Pilkada 2024, yang berlangsung selama 2 hari, tanggal 19-20 Agustus 2024 bertempat di Jakarta Convention Center (JCC).


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Anggota Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Bettu Epsilon, Idham Holik, August Mellaz didampingi Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.


Dalam sambutan pembukaan Afifuddin menghimbau kepada seluruh jajaran KPU baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk mematangkan persiapan dan bekerja secara profesional disisa waktu 99 hari Pilkada Serentak 2024. Selain itu perlu pemahaman bersama terhadap Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur putusan MA terkait usia calon kepala daerah, agar pada saat penerimaan pendaftaran 27 Agustus 2024 semua dapat mengimplementasikan.


Dihari kedua pelaksanaan Konsolnas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo turut hadir dan memberikan arahan. Dalam arahannya Jokowi  mengapresiasi kerja keras KPU baik ditingkat KPU Pusat maupun Daerah karena telah sukses dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2024. Jokowi juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas teknis persiapan Pilkada di bulan november 2024 nanti sehingga hal tersebut dapat legitimasi ke masyarakat.


Selanjutnya pemaparan materi oleh para narasumber yakni Anggota BPK, Menteri Dalam Negeri RI, Jaksa Agung Indonesia, Ketua KPK, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Kemenkopolhukam. Setelah itu Penguatan Kelembagaan KPU Bidang Logistik dalam rangka Kesiapan Pilkada 2024 oleh Anggota KPU Yulianto Sudrajat.


Turut hadir Ketua DKPP, Ketua Bawaslu, jajaran pejabat eselon I dan II, Pejabat Fungsional, Tenaga Ahli, jajaran Setjen KPU, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Indonesia, Kabag KPU Provinsi se-Indonesia. (*/Olvie)

18 Agustus 2024

KPU Sulut gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi



Newsblessing.com, SULUT - KPU Sulut gelar Rapat Terbuka Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara [DPS] Tingkat Provinsi dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Luwansa Manado.


Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut  Kenly Poluan pada pukul 11.30 wita, Berlangsung selama dua hari pada tangal 16-17 Agustus 2024.


Mengawali Kegiatan Poluan memaparkan secara singkat tentang PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dan Juga Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis Penyusunan daftar Pemilih  Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024. Poluan juga menyampaikan beberapa hal diantaranya berharap dalam Pleno DPS ini dapat menghasilkan suatu data yang murni dilapangan sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang valid. 


Selanjutnya  pembacaan hasil  rekapitulasi DPS perkabupaten / Kota yang langsung ditanggapi dan diberi masukan oleh Bawaslu provinsi sulut, diantaranya sinkronisasi data sebelum penetapan DPS.


Adapun hasil Rekapitulasi Data pemilih Tingkat Provinsi, jumlah pemilih  Laki laki sebanyak 987.091 pemilih dan jumlah pemilih Perempuan sebanyak 970.187 Dan total  sebanyak 1.957.278 pemilih.


Yang dituangkan Lewat penanda tanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024  tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ( DPS)  Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang  dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Provinsi.


Hadir dalam Pleno Terbuka adalah Partai Politik, Forkompinda dan Stakeholder terkait. Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi ditutup pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 18:30 Wita. (*/Olvie)

17 Agustus 2024

120 Insan Pers Deklarasi Sahabat JDIH KPU Sulut



Newsblessing.com, SULUT - Deklarasi Insan Pers jadi Sahabat JDIH KPU Sulut ini digelar usai Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut Tahun 2024 Kepada Stakeholder Pers di Luwansa Hotel Manado. 


120 Insan Pers di Sulawesi Utara (Sulut)  mendeklarasikan diri sebagai Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (16/8/2024)



Deklarasi ini sebagai bentuk dukungan jurnalis untuk Pilkada yang Luber, Jujur, Adil, Aman dan Damai.


Sebelum melakukan Deklarasi, Koordinator Jurnalis, Martino Limpong membacakan poin-poin Deklarasi sabahat JDIH KPU Sulut.


Dilanjutkan dengan penandatangan yang diwakili oleh dua jurnalis dari Media Katabrita.com dan Mediasulutnews.com disaksikan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan serta anggota KPU Meidy Tinangon, Awaluddin Umbola dan Salman Saelangi.


Adapun pokok-pokok kesepakatan antara insan Pers di Sulut ini yakni,


1. lnsan Pers Sulawesi Utara untuk Pilkada Serentak 2024 yang Luber, Jurdil, Aman dan Damai


2. Mendorong penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2024 berdasarkan kerangka hukum pemilihan serentak.


3. Mendorong penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara untuk menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional dan mandiri.


4. Mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilihan serentak yang transparan, dengan senantiasa menyampaikan informasi penyelenggaraan secara rutin dan efektif


5.Mengimbau bakal pasangan calon, partai politik pendukung, dan semua stakeholder termasuk pemerintah untuk mendukung terselenggaranya pemilihan serentak di Sulawesi Utara yang luber, jurdil, aman dan damai.


Deklarasi jadi Sahabat JDIH KPU ini diapresiasi oleh komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.


“Saya kira ini pertama di seluruh KPU di Indonesia, ada 100 lebih insan pers mendeklarasikan sebagai sahabat dan sebagai mitra KPU Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.


Ia yakin jika wartawan sudah menyatakan untuk ikut menciptakan Pilkada yang aman dan baik lewat penerapan jurnalisme damai, maka KPU tentunya juga optimis jika Pilkada Serentak di Sulut akan berlangsung dengan lancar.


Deklarasi Insan Pers jadi Sahabat JDIH KPU Sulut ini digelar usai Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut Tahun 2024 Kepada Stakeholder Pers di Luwansa Hotel Manado.  (*/Olvie)


Gandeng Insan Pers KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum dan Deklarasi Pers Sahabat JDIH


Newsblessing.com, SULUT - KPU Sulut menggelar kegiatan penyuluhan produk hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada para awak media. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Luwansa Manado dari tanggal 15 hingga 17 Agustus 2024.


Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari berbagai media di Sulawesi Utara. Selain penyuluhan, acara tersebut juga dirangkaikan dengan deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Sulut.


Penyuluhan produk hukum unruk insan pers digelar untuk meningkatkan pemahaman media mengenai regulasi pemilihan kepala daerah.


Sedangkan deklarasi Pers Sahabat JDIH bertujuan untuk memperkuat kemitraan KPU dan insan pers,  dan meningkatkan peran media dalam penyebarluasan produk hukum pilkada kepada publik secara luas.


Dalam sambutannya, Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu menjelaskan bahwa pada kegiatan ini penyuluhan hukum, Peraturan KPU (PKPU) akan dijelaskan dengan lebih spesifik karena ada beberapa perbedaan mendasar antara PKPU Pilkada tahun 2020 dan PKPU yang nantinya akan digunakan pada Pilkada 2024, salah satunya dalam hal coklit.


“Pemutakhiran data pemilih di PKPU 2020 lewat metode de facto dimana yang bersangkutan harus ada ditempat saat pencoklitan, untuk sekarang ini 2024 itu dengan metode de jure, harus ada dokumen kependudukan, walaupun orangnya ada tapi tidak ada dokumen itu tidak bisa, jadi harus ada bukti kependudukannya,” ujarnya.


KPU Sulut juga mengundang beberapa narasumber yaitu mewakili Kepala BIN Daerah Provinsi Sulut, Alfons Sumenge, akademisi Stevan O. Voges yang juga koordinator Justitia Societas Community, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh,  Kasie Intel Korem 131 Santiago, Kapten Leonard mewakili Komandan Resor Militer 131 Santiago, Komandan Pangkalan Udara Sam Ratulangi, IR. Florendo V. Jacobus. 


Hadir juga sebagai narasumber, mewakili Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulut, IPDA Wem Sangkay dan Tenaga Ahli Dewan Pers RI, Jamalul Insan, mewakili Kejati Sulut, Morais Barakati, dan Sekretaris Kesbangpol Sulut, Johny Suak.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen 120 insan pers sebagai Sahabat JDIH KPU Sulut, yang secara simbolis diwakili oleh dua wartawan Arfin Tompodung dan Juindah Pesik.


Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan yang didampingi oleh Anggota Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola saat penutupan kegiatan memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan media, terkait dengan komitmen bersama untuk memasyarakatkan kerangka hukum pilkada yang bermuara pada penegakan pilkada yang jujur, adil, bebas sesuai dengan asas dalam konstitusi dan prinsip undang-undang penyelenggaraan pemilu dan pilkada.


"Mudah-mudahan ini bisa kita laksanakan terutama komitmen dan pokok pikiran yang sudah dibacakan" ujarnya.


Dari kegiatan ini juga diharapkan dapat menjalin hubungan yang lebih erat antara KPU dan Media, serta memastikan bahwa semua informasi hukum mengenai pilkada dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. (*/Olvie)

15 Agustus 2024

KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 Dengan Stakeholder Pers



Newsblessing.com, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),  mengadakan kegiatan penyuluhan  produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada stakeholder pers dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDHI KPU Sulut, Kamis (15/8/2024)


Adapun kegiatan tersebut bertemakan Jurnalis Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu Untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil dan Damai.


Kegiatan itu dibuka langsung salah satu komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu didampingi komisioner lainnya, Meidy Tinagon.


Dalam sambutannya, Lanny Ointu sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.


Ointu juga menyentil terkait PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi bahan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilh tetap, DPTb, dan daftar pemilih di lokasi khusus.


Pada para awak media Ointu berharap Pers bersinergi sambil mengingatkan KPU agar selalu berdasarkan PKPU.


“Dan itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” tandas Ointu.


Diketahui, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai 15 hingga 17 Agustus 2024 di Hotel Luwansa Manado yang dihadiri sekira ratusan media yang ada di Sulut. (*/Olvie)


 


12 Agustus 2024

Ini Penjelasan Kepala BNN Pemeriksaan Kesehatan Tes Urine Deteksi Zat Narkotika di Pilkada Sulut 2024



Newsblessing.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.


Kegiatan berlangsung di Luwansa Hotel Manado pada 11-13 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, S.I.K, M.M.



Dalam rapat ini, dibahas peraturan KPU Republik Indonesia tentang persyaratan calon kepala daerah, termasuk syarat kesehatan yang ketat. Berdasarkan Peraturan KPU, calon gubernur, bupati, atau walikota harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika.


Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi tes urine untuk mendeteksi zat narkotika dan psikotropika, menggunakan alat tes dengan 7 parameter yang dapat mendeteksi zat seperti :

1. Amphetamine (Ekstasi)

2. Methamphetamine (Shabu) 

3. Benzodiazepine (Obat-obat Penenang)

4. Morphine (Morfin) 

5. Cocain

6. Tetrahydrocannabinol (ganja)

7. Somadryl (Karisoprodol).


Jika hasil tes urine menunjukkan positif, dan tidak ada bukti resep atau riwayat medis yang mendukung, sampel akan dikirim ke laboratorium BNN di Makassar untuk konfirmasi lebih lanjut. Hasil tes konfirmasi ini akan keluar dalam 1-2 hari.


Zat yang Dapat Menyebabkan False Positive pada Tes Urine:


Penting untuk diperhatikan, beberapa zat dapat berinteraksi dan menyebabkan hasil false positive pada tes immunoassay, termasuk obat-obatan seperti amantadine, brompheniramine, bupropion, dan beberapa lainnya. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan jika ditemukan indikasi positif yang meragukan.


Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah di Pilkada 2024 memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan, termasuk bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Pemeriksaan yang ketat dan teliti diharapkan dapat menjamin integritas dan kualitas para calon yang akan bersaing dalam pemilihan ini.


Turut hadir Anggota Bawaslu RI Dr. Herwin Malonda, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Stefen Linu, selaku Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Salman Saelangi, Meidy Tinagon Dan KPU 15 Kabupaten/Kota. (Olvi)

26 Juni 2024

KPU Sulut Gelar Pelantikan Dan Apel Akbar 7.568 Pantarlih Serta Coklik Pilkada Serentak 2024



Newsblessing.comSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  Gelar Pelantikan dan Apel Akbar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Acara yang berlangsung bertempat di Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Senin (24/2024).


Hadir Petugas Pantarlih  berjumlah 3.193 dari 5 kabupaten/kota di Sulawesi Utara diantaranya Kabupaten Minahasa, Kabupaten MInahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon dari 7.568 petugas Pantarlih di 15 Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara yang dilantik pada hari ini.



Dalam sambutan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan  menyampaikan Pelantikan Pantarlih ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan sekaligus menandai dimulainya proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Pantarlih yang baru saja dilantik selama 1 bulan penuh, hal ini sebagai upaya kita melaksanakan mandat konstitusi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam melindungi hak politik setiap warga negara.


“Pekerjaan Pantarlih ini mungkin jangka waktunya singkat tapi yang paling menentukan suksesnya Pilkada 2024,”ujar Kenly.



Selain itu Kenly juga menghimbau agar dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi baik itu dengan Pemerintah, Bawaslu, Forkopimda dan Stakeholder baik itu Provinsi maupun di Kab/Kota guna mempermudah langkah dalam menghadapi tahapan-tahapan krusial menuju pelaksanaan Pilkada Serentak yang berlangsung dalam beberapa bulan mendatang.


“Terakhir saya mengucapkan selamat kepada 7.568 Pantarlih yang telah dilantik hari ini dan selamat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme’’, lanjutnya.


Mewakili Gubernur Sulut Asisten I Provinsi Sulut Denny Mangala megatakan Indonesia akan menghadapi momentum demokrasi yang sangat bermakna karena dalam sejarah demokrasi baru di tahun 2024 ini akan dilakukan pemilihan serentak kepala daerah, ini menjadi tantangan bagi semua yang terkait dalam penyelenggaraan Pilkada ini termaksud bagi Pantarlih yang baru saja dilantik.


“Tugas ini tidak mudah karena harapan seluruh masyarakat ada ditangan kalian, dalam hal dukungan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah di 15 Kab/Kota di Sulawesi Utara berupa Anggaran Hibah Pilkada 2024 juga tidak ada masalah yang artinya terkait honor dan ha-hal dalam membantu tugas-tugas Pantarlih sudah tidak perlu dikhawatirkan, jadi bapak/ibu silakahkan menjalankan tugas dengan baik”, ungkapnya.


Turut Hadir pada pada kegiatan Anggota KPU Sulut Lanny Ointu,Meidy Tinangon, Salman Saelangi, didampingi Plt. Sekretaris Meidy Malonda, Bawaslu Sulut, Forkopimda Sulut, perwakilan PPK dan PPS.

(*/Olvie)

14 Juni 2024

45 Anggota DPRD Sulut Di Tetapkan Periode 2024-2029



Newsblessing.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Pleno Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulut Tahun 2024, di Four Point by Sheraton Manado, Kamis (13/6/2024) malam.


Rapat dibuka langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Komisioner Meidy Yafeth Tinangon, Lanny Anggriany Ointu, Salman Saelangi, dan Plh Sekretaris Meidy Malonda.


Rapat pleno ini digelar berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2002 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU Nomot 6 tahun Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, adalah tindak lanjut dari surat dinas Ketua KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.


Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi membacakan berita acara Nomor 161/PL.01.9-BA/71/2/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Sulut dalam Pemilihan Umum tahun 2024.


Komisioner KPU Meidy Tinangon menambahkan, untuk penetapan perolehan kursi didasarkan pada ketentuan Pasal 20 dan Pasal 39 PKPU 6 Tahun 2024.


Dari hasil pleno, PDIP mengunci 19 kursi DPRD Sulut. Sementara NasDem, Demokrat, Golkar meraih masing- masing 6 kursi.


Adapun Gerindra peroleh 4 kursi, sedangkan PSI, PKS, PKB, Perindo masing-masing mendapat 1 kursi.


Hadir dalam rapat pleno terbuka masing-masing pihak Bawaslu Sulut, partai politik, serta anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024, pemerintah serta Forkopimda Sulut.


Berikut 45 Calon Anggota DPRD Sulut periode 2024-2029:


Dapil Manado


1. Irene Golda Pinontoan (PDIP)

2. Royke Reynald Anter (Demokrat)

3. Royke Octavian Roring (PDIP)

4. Yongki Limen (Golkar)

5. Jeane Laluyan (PDIP)

6. Amir Liputo (PKS)

7. Louis Carl Schramm (Gerindra)

8. Julyeta Paulina Runtuwene (NasDem)


Dapil Minut-Bitung


1. Julitje Maringka (Gerindra)

2. Priscilla Cindy Wurangian (Golkar)

3. Eugenie Mantiri (PDIP)

4. Berty Kapojos (PDIP)

5. Melky Jakhin Pangemanan (PSI)

6. Nick Lomban (NasDem)

7. Henry Walukow (Demokrat)

8. Ruslan Abdul Gani (PDIP)


Dapil Nusa Utara


1. Fransiscus Andi Silangen (PDIP)

2. Toni Supit (PDIP)

3. Ronald Sampel (Demokrat)

4. Vionita Kuera (Golkar)

5. Normans Luntungan (Perindo)


Dapil Bolmong Raya


1. Rocky Wowor (PDIP)

2. Seska Budiman (NasDem)

3. Feramitha Mokodompit (PDIP)

4. Yusra Alhabsyi (PKB)

5. Harry Porung (PDIP)

6. I Ketut Sukadi (Golkar)

7. Angelia Wenas (Demokrat)

8. Haslindah Rotinsulu (NasDem)

9. Dhea Lumenta (Gerindra)

10. Muslimah Mongilong (PDIP)


Dapil Minsel-Mitra


1. Eldo Wongkar (PDIP)

2. Remly Kandoli (PDIP)

3. Michaela Paruntu (Golkar)

4. Billy Lombok (Demokrat)

5. Prycilia Rondo (PDIP)

6. Stella Runtuwene (NasDem)


Dapil Minahasa-Tomohon


1. Robby Dondokambey (PDIP)

2. Inggried Sondakh (Golkar)

3. Gracia Oroh (Gerindra)

4. Vonny Paat (PDIP)

5. Braien Waworuntu (NasDem)

6. Frangky Mamesah (Demokrat)

7. Rhesa Waworuntu (PDIP)

8. Pierre Makisanti (PDIP). (*)

12 Juni 2024

KPU Sulut Gelar Kegiatan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penggunaan e-coklit




Newsblessing.com, SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih serta Penggunaan E-Coklit untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakili Walikota bersama KPU Kabupaten/Kota.

Bimtek KPU Sulut dilaksanakan di hotel Rogers Manado mulai 11-13 Juni 2024.
Bimtek tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Dalam sambutannya Poluan mengatakan kesiapan aktivitas dalam persiapan Pemutakhiran Data Pemilih serta Penggunaan e-coklit dilakukan melalui bimbingan teknis ini, agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan e-coklit.

“Kita harus menerapkan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang efektif agar dapat menangani masalah yang terjadi dilapangan,” tegasnya.

Poluan juga berharap, pemutakhiran data pemilih dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. KPU Kabupaten/Kota harus membangun koordinasi dengan stakeholder, baik di desa maupun kelurahan agar semua berjalan dengan segala baik.

Disisi lain Anggota KPU Sulut Salman Saelangi mengingatkan juga kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa keberhasilan dalam pemuktahiran data pemilih akan menghasilkan daftar pemilih tetap yang baik.

Setelah pembukaan dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.

Adapun peserta yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kasubag Rendatin dan Operator KPU Kabupaten Kota Se – Sulut.

Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Awaluddin Umbolla, Lanny Ointu dan Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda.(*/Olvie)

06 Juni 2024

KPU Sulut Matangkan Persiapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024



Newsblessing.com, SULUT – KPU Sulut Mengelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari 3-5 juni 2024 di Hotel Swiss-bell hotel Manado. 


Kegiatan ini menjadi langkah awal yang signifikan, dimana salah satu fokus utama rapat adalah membahas rencana pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. 


Termasuk penentuan kriteria seleksi petugas, pelatihan yang akan diberikan, serta langkah-langkah teknis  untuk memastikan akurasi dan keandalan data pemilih.


Rapat Koordinasi dibuka oleh oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon serta Plt Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda.


Dalam sambutannya Poluan mengapresiasi atas kehadiran dan keaktifan peserta kegiatan ini, Poluan juga menegaskan sekarang ini kita telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih sehingga kita perlu mematangkan terkait data pemilih yang pendataannya akan dilakukan oleh Pantarlih yang rekruitmentnya sebentar lagi akan teman-teman lakukan. 


“Penting keseriusan dan keprofesionalan KPU Kabupaten/Kota agar Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berjalan dengan baik, saya juga berharap agar pembahasan dalam Rakor ini bisa bermanfaat dalam pembentukan Pantarlih Pilkada Serentak Tahun 2024”, ungkapnya.


Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut Awaluddin Umbola menekankan KPU Kabupaten dan Kota agar lebih memperhatikan dan memastikan persiapan rekrutmen badan adhoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berjalan dengan baik. 


Selain itu kehadiran kita disini bertujuan untuk konsolidasi data antara Divisi SDM dan Divisi Perencanaan dan Data Informasi karena perlu ketelitian dan penyamaan persepsi yang matang antar divisi tersebut guna memastikan keakuratan data pemilih yang akan menyalurkan suaranya pada 27 november 2024 nanti.


Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan perlu diperhatikan mekanisme pembentukan Pantarlih yang telah diatur dalam pedoman teknis sehingga hasilnya prosedural. 


“Pantarlih yang akan direkrut harus memahami kondisi wilayahnya” sambung Tinangon Disisi lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi menegaskan Calon Pantarlih harus bukan berasal dari anggota Partai Politik sehingga perlu diseleksi dengan baik dan cermat.


Selanjutnya Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda dalam arahan mengingatkan Sekretariat harus membackup dengan serius perekrutan Pantarlih dan juga setiap proses kegiatan harus dikomunikasikan dengan para atasan. 


Sekretariat harus memberi dukungan teknis dan administrasi terkait persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.


Adapun peserta Rakor antara lain Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM , Kasubag Hukum dan SDM serta Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota. (*/Olvie)


 

26 Mei 2024

KPU Sulut Gelar Rakor Peliputan Tahapan Pilgub 2024


Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Bersama Media


Newsblessing.com, SULUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, (26-28/5/2024) bersama Perusahan Media di Hotel Sentra Minahasa Utara.


Rapat dibuka langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Dalam sambutannya Kenly Poluan menyampaikan rakor ini bagian dari koordinasi tahapan Pemilu maupun Pilkada sebelumnya yang sudah pernah dilaksanakan KPU bersama media.


” Kegiatan ini merupakan bagian dari kelanjutan kegiatan kita sebelumnya sekaligus untuk menguatkan lagi serta mencari terobosan secara bersama, upaya apa yang akan dilakukan agar Pilkada 2024 ini bisa terselenggara secara lebih baik,” ujar Poluan.


Kenly Poluan mengatakan berkaca dari pengalaman pelaksanaan beberapa kegiatan Pemilu maupun Pilkada sebelumnya proses proseduralnya dapat dilaksanakan dengan baik bersama Bawaslu dan stakeholder lainnya termasuk pada pelaksanaan di tahun 2024 ini.


” Bagaimana dalam Pilkada ini masyarakat lebih rasional menentukan pemimpin termasuk para calon pemimpin mengorganisir dukungan berdasarkan ketentuan, ini menjadi tugas berat bagi kami sebagai penyelenggara bersama Bawaslu serta teman teman media yang merupakan salah satu pilar yang menjadi bagian elemen konsolidasi demokrasi, “ jelas Poluan.


Kenly juga menyampaikan bawah setiap pelaksanaan Pilkada KPU terus melakukan berbagai upaya lebih baik lagi dalam proses politik dan demokrasi khususnya menghadapi Pilkada November mendatang.


“Karena Pilkada merupakan bagian dari sistim demokrasi, dan KPU sebagai bagian dari unsur penyelenggara, juga sebagai media untuk melahirkan pimpin baru di daerah yang bisa mensejahterakan masyarakat. ” kata Poluan.


Sementara itu Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan sejauh ini KPU masih menunggu penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi yang masih dalam proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi


“Karena masih ada sidang lagi artinya belum selesai sehingga harus menunggu juga penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi.” jelas Salman.


Begitupun terkait proses tahapan Pilkada saat ini khususnya penyerahan dokumen dukungan yang diberikan salah satu pasangan bakal calon perseorangan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu namun tidak berlanjut ke tahapan verifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.



“Karena memang kemarin tidak ada yang statusnya di terima dalam penyerahan dukungan bakal calon perseorangan maka kemudian tentu tidak masuk sampai tahapan verifikasi administrasi. Namun untuk tingkat Kabupaten/ Kota ada dua yang sementara berproses yaitu Tomohon dan Talaud ” tandasnya.


Disisi lain Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon berharap peran dan kerjasama media dalam mendukung setiap pelaksanaan kegiatan KPU perlu ditingkatkan dan dikembangkan lebih baik lagi kedepan. Apalagi menurut dia dalam pengalaman pelaksanaan Pilkada sebelumnya telah terbangun kerjasama yang baik dan konstruktif.


“Harapan kita dengan banyaknya media di Sulawesi Utara ini tentunya akan berimplikasi baik terhadap partisipasi maupun kualitas penyelenggaraan Pemilu, tidak hanya demokrasi proseduralnya tapi bagaimana teman-teman teman semua turut berperan mewujudkan demokrasi substansial dalam penyelenggaraan Pilkada, ” beber Tinangon.

 (*/Olvie)

10 Mei 2024

8 Perkara PHPU Lanjut Sidang 14 Mei 2024


Newsblessing.com, SULUT— Terdapat 8 perkara PHPU dari Sulawesi Utara (Sulut) yang telah diregistrasi MK, terdiri dari 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.


Disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Jafet Tinangon mengatakan, 6 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).


“Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang akan dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait, ” ucap Tinangon.


Dari keterangan, Karena masih berperkara di MK maka 4 Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berbeda dengan 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024.


“Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan. Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu), “katanya.


KPU Sulut dan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Namun terlebih dahulu harus diingat salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat/mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan.  (*/Olvie)