-->

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label Royke Roring. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Royke Roring. Tampilkan semua postingan

03 Agustus 2026

Reses di Ranomuut Manado, Royke Roring Tampung Keluhan Drainase hingga Sarana Publik

Newsblessing.comMANADO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari daerah pemilihan Kota Manado, Royke Octavian Roring, menggelar agenda Reses II Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 di Kantor Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Minggu (2/8/2026).



​Pertemuan yang berlangsung interaktif tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan, para kepala lingkungan, tim monitoring reses, serta perwakilan warga setempat. Forum ini dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan mendesak di kawasan permukiman mereka.



Infrastruktur Penanggulangan Banjir Jadi Sorotan



​Dalam dialog tersebut, persoalan infrastruktur pencegahan banjir menjadi salah satu poin utama yang dikeluhkan warga. Masyarakat menyoroti pentingnya perbaikan sistem drainase di Lingkungan II dan Lingkungan III yang kerap meluap setiap kali terjadi hujan deras.



​Selain masalah saluran air, warga Lingkungan V mengajukan usulan pelebaran jalan akses menuju Yayasan Sekolah Kristen Imanuel. Langkah ini dinilai perlu agar arus lalu lintas kendaraan menjadi lebih lancar dan aman bagi pengguna jalan maupun anak sekolah.



Peningkatan Fasilitas Layanan Publik



​Tak hanya persoalan infrastruktur jalan dan drainase, warga turut menyuarakan aspirasi terkait pemenuhan fasilitas penunjang pelayanan publik. Beberapa di antaranya meliputi:



  • Pengadaan fasilitas sarana: Usulan pengadaan kursi untuk menunjang operasional Kantor Kelurahan Ranomuut beserta seluruh lingkungan.
  • Optimalisasi gedung pertemuan: Pengoptimalan fungsi Gedung Pertemuan Lingkungan II yang sebelumnya dibangun melalui bantuan sosial Pokok Pikiran (Pokir) mantan Anggota DPRD Sulut, Arthur Kotambunan.


Komitmen Mengawal Aspirasi Warga



​Menanggapi berbagai masukan tersebut, mantan Bupati Minahasa ini menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi representasi wakil rakyat dalam mendengarkan langsung kondisi di lapangan.



​"Kehadiran kami di tengah masyarakat adalah untuk mendengarkan secara langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kami inventarisasi dan perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari program pembangunan daerah," ujar Royke.

 


​Ia menambahkan, seluruh poin usulan yang telah dicatat akan dipilah secara cermat berdasarkan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi Sulawesi Utara serta menyesuaikan dengan kapasitas anggaran.



​"Seluruh usulan masyarakat akan kami inventarisasi dan kaji berdasarkan kewenangan OPD terkait. Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap aspirasi ini agar dapat direalisasikan sesuai peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

 


​Melalui penyerapan aspirasi ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan jajaran legislatif semakin solid sehingga program pembangunan daerah yang dirancang tepat sasaran serta menjawab kebutuhan warga Kota Manado.

(*/Olvie)

05 Juli 2025

Ketua Pansus Royke Roring Pimpin Pembahasan Rancangan Kebijakan Penanggulangan Bencana Daerah


Newsblessing.com, SULUT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Bencana DPRD Sulawesi Utara, Dr. Ir. Royke Roring, Sekretaris Prof. Paula Runtuwene, bersama Wakil Ketua Normans Luntungan, memimpin langsung jalannya pembahasan rancangan kebijakan Penanggulangan Bencana Daerah, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Lantai 3 Kantor DPRD Sulut, pada Jumat, (4/7/2025).


Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya peran kebijakan penanggulangan bencana dalam mendukung perencanaan dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana.


Ketua Pansus, Dr. Ir. Royke Roring, turut mempertanyakan sistem pengawasan pemanfaatan tata ruang di daerah, terutama terkait peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Dr. Flora Krisen, SH, MH, menjelaskan bahwa pengawasan memang telah dilakukan, dan PPNS Penataan Ruang memiliki wewenang untuk menyidik pelanggaran pemanfaatan ruang yang mengandung unsur pidana. 


“Tentu kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana agar pengawasan ini lebih efektif,” ujarnya.


Sementara itu, anggota DPRD Sulut, Nichk Lomban, turut menanyakan mengenai standar teknis bangunan tahan gempa serta bentuk pengaturannya dalam kebijakan yang sedang dirumuskan.


Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Utara.


Sebagaimana diketahui, Pansus Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk untuk membahas dan merumuskan kebijakan strategis penanggulangan bencana di daerah, mencakup aspek pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca bencana.


Turut hadir dalam pembahasan ini, OPD terkait Prov Sulawesi Utara yang mendukung pentingnya kolaborasi lintas sektor demi penguatan kebijakan kebencanaan di Provinsi Sulawesi Utara. (*/Olvie)