-->

Kenly Poluan : Pemindahan Kotak Suara Dari Graha Gubernuran Sudah Sesuai Aturan

16 February 2024, February 16, 2024 WIB Last Updated 2024-02-17T01:23:54Z


Newsblessing.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengklarifikasi terkait beredarnya vidio viral pemindahan kotak suara ke gedung Graha Gubernuran.


Terkait hal itu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, pemindahan itu sudah direncanakan sejak lama dan sesuai dengan prosedur.


“Kami juga kaget kenapa ada vidio yang beredar seperti itu,” katanya saat melakukan konferensi pers, Jumat (16/2/2024) malam di gedung KPU Sulut.


Kenly menjelaskan, ada dua gedung yang sengaja dipinjam KPU Manado dengan alasan karena kantor kecamatan tidak memungkinkan, yaitu Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea.


Untuk Kecamatan Wenang meminjam gedung Graha Gubernuran sedangkan Kecamatan Wanea meminjam gedung kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulut.


Sedangkan administrasi peminjaman gedung tersebut sudah dilakukan sejak jauh hari.


Kenly membantah kalau pemindahan kotak suara itu dilakukan tanpa mekanisme.


Menurutnya, mekanisme dan administrasi peminjaman gedung oleh PPK Wenang ke Pemprov Sulut sudah dilakukan sejak bulan September.


Alasannya karena kantor Kecamatan Wenang tidak mampu menampung 500 kotak suara saat proses rekapitulasi.


Untuk saat ini, seluruh kotak suara dari Graha Gubernuran sudah dipindah ke gedung KPU Sulut.


Selanjutnya untuk proses rekap akan dimulai hari Minggu. Demikian juga dengan PPK Wanea sudah memindah semua kotak ke kantor kecamatan.


Kenly menekankan, untuk pemindahan itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur penanganan logistik. Sebab semua fasilitas pemerintah bisa digunakan KPU dan jajaran selama proses pemilu berlangsung.


“Hal itu dikuatkan dengan penjelasan dari KPU RI dan Kemendagri,” terangnya. (Olvie)





Komentar

Tampilkan

Terkini

ekonomi dan bisnis

+