Newsblessing.com, SULUT - 15 Dosen Dari Berbagai Macam Latar Belakang Fakultas Universitas PRISMA Manado Sambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/07/2025) Di Ruangan Komisi IV DPRD Sulut.
Dihadapan Komisi IV DPRD Sulut, Dosen Universitas PRISMA Manado mengeluhkan soal Hak yang tidak diberikan pihak kampus kepada mereka .
Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh seorang jubir dari ke-15 Dosen Universitas PRISMA Manado, Wakil ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm yang juga memimpin rapat tersebut mengungkapkan, Pimpinan Kampus dan Yayasan harus duduk berdialog bersama guna mencari solusi terkait dengan permasalahan tersebut.
“Sejak 2018 sampai dengan hari ini, menurut Yayasan dan rektorat, etikad baik itu ada. Untuk bulan pertama mungkin masih bisa dipahami, Tetapi saya harus mengingatkan Yayasan dan rektorat. Etikad baik yang dilakukan dengan sengaja, akan menjadi etikad buruk, apalagi dilakukan secara berulang ulang, dan satu kejahatan dan itu sudah ada Yurisprudensinya,”ucap Louis
Kembali ia mengatakan kepada kuasa Hukum Universitas PRISMA Manado, agar penyampaiannya jangan mengada ngada
”Anda harus melepas jaket sebagai lawyer. Bapak memakai semua asumsi, jangan begitu pak, kita mencari penyelesaian yang absolut, ada pembayaran tapi tidak penuh, bagaimana penyelesaian ini bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin, apalagi pihak yayasan punya etikat baik untuk membayar,”beber Louis Carl schramm
Perkataan tersebut keluar setelah pihak Kuasa Hukum Universitas PRISMA Manado mengakui bahwa, memang sejak tahun yang disebutkan pembayaran itu dilakukan secara bertahap, tidak full.
Ia mengingatkan, jangan sampai akibat dari permasalahan yang dialami ke-15 Dosen, mahasiswa di Universitas PRISMA yang akan menjadi korban.
“Saya harus sampaikan di sini, DPRD tidak menjustifikasi tapi ada norma hukum yang harus dipatuhi. Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebelum masalah ini berlanjut ke proses yang lebih lanjut, tolong duduk sekali lagi dan dibicarakan. Jangan sampai mahasiswa yang jadi korban,”jelasnya
Tutup Louis, DPRD bukan lembaga hukum, kami tidak menjudge pihak yayasan, rektorat dan dosen-dosen, tetapi ada norma norma hukum yang harus ditepati, ada hal yang harus di dapatkan dan ada kewajiban yang harus dilakukan, kami mengundang Disnaker supaya bisa diselesaikan dan tidak berlanjut di pengadilan. (*/Olvie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar