Newsblessing.com, SULUT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Di Ruang Rapat Komisi 1, Selasa (15/10/2025).
Dalam kesempatan itu anggota dewan mengingatkan agar dalam rolling pejabat harus dilakukan secara objektif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu. Dirinya mendorong agar penempatan ASN di setiap posisi benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan disiplin ilmu. Jangan sampai jabatan strategis justru diisi orang yang tidak memiliki latar belakang sesuai bidang kerjanya.
“Rotasi, promosi, maupun mutasi pejabat eselon II, III, dan IV harus dilakukan secara objektif, transparan, serta mempertimbangkan kemampuan teknis, kompetensi jabatan, dan integritas moral,” ungkap Braien.
Baginya, kebijakan kepegawaian tidak boleh didasarkan pada suka atau tidak suka, apalagi punya kepentingan tertentu. Nantinya bisa berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah. “Kalau ASN tidak ditempatkan sesuai keahliannya, yang rugi bukan hanya instansi, tapi masyarakat. Karena pelayanan publik tidak akan optimal,” ucapnya.
Komisi I berjanji akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap penerapan sistem merit di lingkungan Pemprov Sulut. BKD diminta memastikan setiap pejabat yang dilantik benar-benar melalui proses assessment yang objektif dan transparan. “BKD adalah garda terdepan dalam menjamin sistem kepegawaian yang profesional. Kami minta supaya tidak ada lagi jabatan yang diberikan hanya karena faktor kedekatan,” tukas Braien. (*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar