Newsblessing.com, SULUT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi III DPRD Sulawesi Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut berlangsung memanas pada Kamis (6/8/2026). Suasana rapat memuncak setelah diketahui sejumlah usulan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya telah disepakati mendadak hilang dari dokumen anggaran.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia mendapati alokasi 80 titik PJU yang masuk dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara justru tak tercantum dalam berkas yang disodorkan oleh pihak dinas.
Nada keras juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Yongkie Limen. Ia meluapkan kekesalannya lantaran program PJU di Kota Manado yang diperjuangkannya selama tiga tahun berturut-turut tak kunjung terealisasi dan hanya berujung janji manis.
"Saya kesal dan malu setiap tahun berjanji kepada warga Manado di titik-titik yang membutuhkan, padahal tidak pernah ada hasil. Karena terus dibohongi tiga tahun berturut-turut, saya akan melibatkan Kejaksaan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan," tegas Yongkie.
Yongkie turut mengingatkan bahwa seluruh wakil rakyat dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga aspirasi yang diperjuangkan tidak boleh dikesampingkan begitu saja meski anggota tersebut tidak masuk dalam struktur Badan Anggaran (Banggar).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III Amir Liputo mengungkapkan, rincian data yang diterima dewan saat rapat hanya memuat pengadaan 478 titik PJU senilai Rp3,1 miliar untuk tiga daerah, yakni Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa. Sementara itu, wilayah Minahasa Utara yang merupakan daerah pemilihan Berty Kapojos justru nihil.
Merespons tudotan tersebut, Plt. Kepala Dinas ESDM Sulut, Reiner Dondokambey, memberikan klarifikasi. Ia mengklaim dokumen internal instansinya tetap mencatat alokasi titik PJU untuk Minahasa Utara sesuai usulan Pokir Berty Kapojos. Reiner menyebut ketidaksesuaian ini terjadi akibat adanya kekeliruan teknis saat penyerahan berkas daftar anggaran kepada Komisi III.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Sekretaris Komisi III Nick Lomban memutuskan untuk mengambil langkah penataan ulang. Pihaknya bersama Dinas ESDM Sulut sepakat melakukan validasi dan revisi menyeluruh terhadap seluruh data sebaran titik PJU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran anggaran tepat sasaran sesuai dengan aspirasi masyarakat yang telah disahkan.
(*/Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar