-->

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan

12 November 2022

Dewan Pers Dan Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Kemerdekaan Pers




Newsblessing.com, JAKARTA - Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.


PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri. Kamis (10/11/2022).


Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.


PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.


“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.


Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/Olvie)



05 Januari 2021

Vaksin Tiba Di Sulut, Dijaga Ketat Oleh Polri-TNI

Pengawalan vaksin oleh TNI-POLRI SULUT


Newsblessing.com, Sulut - Presiden Joko Widodo menargetkan program vaksinasi corona atau Covid-19 bisa berjalan mulai 14 Januari 2021. 

Tercatat ada 13 Wilayah yang sudah menerima vaksin covid-19 jenis Sinovac tersebut, Termasuk Sulawesi utara (Sulut) selasa (05/01/21) pagi tadi sekitar pukul 07:00 WITA sejumlah vaksin tiba di bandara Sam Ratulangi Manado.

Setiba dibandara sam ratulangi manado vaksin langsung di jaga ketat oleh TNI dan POLRI, mulai diturunkan dari pesawat hingga diserahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi utara pada pukul 09:00 WITA vaksin jenis Sinovac tersebut dijaga ketat dan diserahkan langsung ke Dinas Kesehatan Sulut oleh Karoops Polda Sulut Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan bersama Dirreskrimsus, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, dan Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli.

Penjagaan vaksin dibandara oleh petugas POLDA SULUT dan TNI


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengamanan dan pengawalan kedatangan vaksin berjalan lancar.

“Personel bertugas mengamankan dan mengawal vaksin Covid-19 sejak kedatangan di bandara hingga penyerahan dan penyimpanan di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara. Tujuannya mencegah gangguan keamanan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast

Dia juga menambahkan bahwa vaksin akan dijaga ketat 1x24 jam oleh personil polda sulut.

"“Vaksin selanjutnya disimpan di ruangan khusus yang berada di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dan tetap dijaga ketat oleh personel Polda Sulut selama 1×24 jam secara bergantian,” ujarnya


(Enzo)

Page View 1392