-->

Bahas Evaluasi Ranperda RTRW Sulut, Henry Walukow Pertanyakan Sisa Ratusan Blok yang Belum Direstui Kemendagri

08 Juni 2026, 15:45 WIB Last Updated 2026-06-08T07:51:58Z


Newsblessing.com, SULUT — Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW 2025–2044.


​Langkah ini dilakukan melalui rapat penyempurnaan bersama sejumlah perangkat daerah terkait guna menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8//6/2026) di Ruang Rapat  Serbaguna DPRD Sulut Lantai III.


​Kendati proses penyusunan regulasi strategis ini dinilai relatif progresif, Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, memberikan catatan kritis. Ia secara khusus mempertanyakan nasib ratusan blok kawasan yang hingga kini belum mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri.


​"Ada sekitar 230-an blok yang diusulkan Pansus. Informasi yang kami terima, baru 63 blok yang disetujui. Bagaimana nasib sisanya? Apakah masih akan diakomodir atau justru dihentikan?" ujar Henry di sela-sela rapat.


​Progres Dinilai Cepat, Namun Butuh Kejelasan


​Di satu sisi, Henry mengapresiasi kinerja kolektif tim penyusun. Meski memakan waktu hampir satu tahun, ia menyebut pembahasan Ranperda RTRW Sulawesi Utara ini termasuk salah satu yang paling akseleratif jika dibandingkan dengan dinamika pembahasan di provinsi lain.


​Meski begitu, ketidakpastian nasib sisa blok kawasan yang diusulkan tetap menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan. Selain masalah pemblokiran wilayah, Pansus juga mendesak pemerintah daerah memberikan kejelasan terkait status kawasan lindung.


​Henry mempertanyakan apakah rekomendasi Pansus untuk mengeluarkan sejumlah wilayah dari status kawasan lindung sudah dieksekusi oleh pihak eksekutif atau belum.


​Dokumen Vital Pembangunan Sulut Hingga 2044


​Rapat krusial ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Pansus DPRD Sulut, di antaranya:

  • Wakil Ketua DPRD Sulut: Royke Anter
  • Ketua Pansus: Henry Walukow
  • Wakil Ketua Pansus: Cindy Wurangian
  • Sekretaris Pansus: Berty Kapojos
  • Anggota Pansus: Royke Roring, Jane Lalujan, dan Haslinda Rotinsulu.

Kejelasan substansi dalam Ranperda ini menjadi sangat vital. Sebab, dokumen RTRW tersebut nantinya akan menjadi kompas utama sekaligus payung hukum bagi arah pembangunan, investasi, dan pemanfaatan ruang di Bumi Nyiur Melambai hingga dua dekade mendatang (2025–2044).

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar