Newsblessing.com, SULUT— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mematangkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Penyempurnaan atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Periode 2025-2044.
Pertemuan strategis yang melibatkan jajaran Perangkat Daerah terkait ini berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Sulut, Kairagi, Kota Manado, pada Senin (8/6/2026).
Fokus pada Transparansi Data dan Peta Wilayah
Dalam pembahasan tersebut, Pansus DPRD Sulut memberikan perhatian khusus pada aspek keterbukaan informasi. Anggota dewan mendesak agar pemanfaatan ruang ke depan dapat diakses secara transparan dan komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain kemudahan akses data bagi publik, sinkronisasi antara peta wilayah dengan batas administratif juga menjadi poin krusial yang disorot. Hal ini dinilai penting guna menghindari konflik spasial di masa depan.
Secara teknis, Ranperda RTRW ini mencakup pengaturan peruntukan bagi 63 blok wilayah. Regulasi ini nantinya akan menjadi "kompas" atau pedoman utama pembangunan di Bumi Nyiur Melambaikan untuk 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, proses penyempurnaan dokumen pasca-evaluasi Kemendagri ini wajib dilakukan secara teliti.
Dihadiri Pimpinan Dewan dan Pejabat Pemprov
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow. Sejumlah anggota Pansus juga tampak hadir mengawal jalannya evaluasi, di antaranya Royke Roring, Cindy Wurangian, Berty Kapojos, dan Jeane Lalujan.
Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, hadir jajaran pejabat eselon dua yang dipimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang.
Turut mendampingi Sekprov dalam memberikan klarifikasi teknis antara lain:
- Budi Paskah Yanti Putri (Kepala Biro Hukum)
- Rainer Dondokambey (Kepala Dinas Kehutanan)
- Weldie Poli (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
- Fransiscus Maindoka (Kepala Dinas ESDM)
Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif ini, Ranperda RTRW 2025-2044 diharapkan dapat segera disahkan menjadi Perda yang berkepastian hukum, pro-investasi, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat setempat.
(Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar