Newsblessing.com, SULUT — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari jalan keluar atas aksi pemblokiran jalan oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) tersebut, Komisi III merekomendasikan agar masyarakat bersedia membuka akses jalan yang diblokir. Langkah ini diambil agar roda perekonomian warga tetap berjalan sekaligus menjaga iklim investasi di daerah tetap kondusif, sementara proses negosiasi ganti untung lahan terus berjalan.
Rapat krusial ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Sulut selaku Koordinator Komisi III Fransiscus Andi Silangen, Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT Meares Soputan Mining (MSM) / Tambang Tondano Nusajaya (TTN) David Sompie, serta perwakilan warga terdampak.
Tiga Isu Krusial di Kawasan Konsesi
Setidaknya ada tiga persoalan utama yang menjadi fokus pembahasan dalam RDP kali ini:
- Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga setempat.
- Tuntutan ganti untung lahan warga yang masuk dalam area rencana kerja perusahaan.
- Rencana tukar guling (ruilslag) antara jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.
Diketahui, aksi penutupan akses tersebut dipicu oleh belum adanya titik temu mengenai nominal ganti untung lahan milik warga yang akan digunakan sebagai area operasional tambang emas PT MSM/TTN.
"Kami merekomendasikan agar jalan tersebut dibuka kembali oleh warga. Sembari akses dibuka, proses negosiasi antara pihak perusahaan dan masyarakat harus tetap berjalan intensif agar hak-hak warga terpenuhi dan investasi daerah tidak terhambat," bunyi rekomendasi bersama Komisi III dan Pemprov Sulut.
Perusahaan Klaim Nilai Tuntutan Warga Berada di Atas Apraisal
Menanggapi rekomendasi tersebut, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus membangun komunikasi yang intens dengan warga terkait penyelesaian ganti untung.
Kendati demikian, David mengungkapkan adanya kendala besar terkait perbedaan nominal yang diajukan oleh masyarakat dengan kapasitas perusahaan.
"Kami terus melakukan pertemuan berkala dengan warga. Namun, kendalanya saat ini adalah nilai yang diminta warga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter. Sementara kemampuan perusahaan berada di angka Rp250 ribu per meter, di mana nominal tersebut sebenarnya sudah berada di atas nilai taksiran (apraisal)," ujar David Sompie.
Janji Perbaikan Jalan Eksisting Milik BPJN dalam 4 Bulan
Sembari menunggu rampungnya proses legalitas tukar guling lahan, David Sompie memastikan pihak PT MSM akan segera mengambil tindakan nyata dengan melakukan perbaikan menyeluruh pada jalur eksisting yang saat ini berstatus milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
"Pekerjaan perbaikan ini akan kami sesuaikan dengan standar baku dari Balai Jalan. Target kami, pengerjaan ini dapat rampung sepenuhnya dalam kurun waktu empat bulan ke depan," tambah David.
Di sisi lain, Kepala BPJN Sulut Handiyana menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat untuk memproses pengajuan tukar guling jalur tersebut.
Guna menjamin mutu infrastruktur, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut Ringgo Radetyo menegaskan, pihaknya bakal mengawal dan melakukan pendampingan teknis secara ketat selama proses perbaikan jalan berlangsung. Hal ini dilakukan agar hasil akhir pekerjaan memenuhi standar kualitas dan aspek keselamatan bagi pengguna jalan.
(Olvie)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar